Pemulangan Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia, KJRI Johor Bahru Berperan Aktif

MALANG, Zona Malang – Ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dipulangkan dari Malaysia, Konsulat Beri Peringatan Penting

MALANG, Zona Malang – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor, Malaysia, telah memulangkan ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di Malaysia. Tercatat, sebanyak 2.449 PMI dideportasi oleh Pemerintah Malaysia sejak Januari hingga akhir Mei 2025.

Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menjelaskan bahwa pihak KJRI telah memfasilitasi pemulangan warga negara Indonesia ini sebanyak 17 kali. Pemulangan terakhir yang menjadi evakuasi terbesar dilakukan pada Sabtu (31/5/2025), ketika 196 PMI dipulangkan dari Malaka ke Dumai, Riau.

Sigit Widiyanto mengimbau para deportan yang ingin kembali bekerja di luar negeri agar mematuhi prosedur perizinan yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah mereka dipulangkan kembali dari negara tujuan, seperti yang terjadi saat ini. “PMI agar tidak mudah percaya pihak ketiga yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa ada visa. Selain itu, PMI juga harus memiliki izin kerja dan kontrak kerja,” tegas Sigit.

Untuk memudahkan PMI mendapatkan informasi dan menyampaikan aduan, KJRI Johor Bahru telah mengembangkan aplikasi “KSATRIA”. Aplikasi chatbox berbasis WhatsApp (WA) ini memungkinkan PMI memperoleh informasi mengenai paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan dokumen lainnya. Melalui KSATRIA, PMI juga dapat mengadukan berbagai masalah seperti kekerasan, gaji tidak dibayar, dan lain-lain. Aplikasi KSATRIA dapat diakses melalui nomor +60105288040.

Sigit menyebut aplikasi KSATRIA telah diakses oleh 12.853 orang, dengan rata-rata pengguna 300 hingga 500 orang per bulan. Hal ini menunjukkan antusiasme PMI dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh KJRI Johor Bahru.

Menurut Sigit, pemulangan ribuan PMI ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia. Pihaknya berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri. “Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk memastikan hak-hak PMI terlindungi dan tidak terjadi lagi kasus deportasi seperti ini,” ujar Sigit.

Selain itu, Sigit juga mengingatkan para calon PMI untuk berhati-hati dalam memilih agen atau perantara yang menawarkan pekerjaan di luar negeri. Ia menekankan pentingnya memastikan kelengkapan dokumen dan prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami menyarankan agar calon PMI tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak resmi. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, agar tidak berakhir dengan deportasi seperti rekan-rekan kita,” pesan Sigit.

Pihak KJRI Johor Bahru berharap, dengan adanya aplikasi KSATRIA dan upaya-upaya perlindungan lainnya, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan para PMI yang bekerja di Malaysia. Mereka berkomitmen untuk terus bekerja keras demi melindungi hak-hak warga negaranya di negara tetangga tersebut.