JAKARTA – Sebuah usulan tegas untuk merombak ekosistem media sosial di Indonesia mengemuka dari Komisi I DPR RI. Dalam upaya membendung penyebaran hoaks dan aktivitas buzzer yang meresahkan, muncul wacana untuk membatasi kepemilikan akun digital, di mana setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu akun resmi per platform.
Gagasan ini dilontarkan oleh Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, dalam sebuah rapat yang digelar pada Selasa (15/7) lalu.
Menurutnya, keberadaan akun ganda telah menjadi akar dari berbagai masalah di ruang digital, mulai dari manipulasi opini publik hingga pendongkrakan popularitas tokoh yang tidak kompeten secara artifisial.
“Seratus persen saya rasa akun ganda justru menjadi ancaman dan bahkan merusak,” ujar Oleh Soleh. Ia menyoroti secara khusus fenomena buzzer yang dinilainya telah menciptakan ketimpangan informasi dan merusak meritokrasi di ruang publik.
“Akibat buzzer, orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi super, dan dia malah mengalahkan orang yang qualified,” imbuhnya, menggambarkan bagaimana popularitas bisa direkayasa melalui akun-akun anonim dan ganda.
Untuk mengatasi hal tersebut, Oleh Soleh mengusulkan sebuah regulasi yang mengikat secara hukum.
Ia berpendapat bahwa platform digital seperti X, Instagram, Facebook, hingga TikTok tidak seharusnya memperbolehkan satu orang atau satu entitas, baik itu perusahaan maupun lembaga, untuk memiliki lebih dari satu akun.
“Platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda,” tegasnya.
Ia meyakini bahwa kebijakan pembatasan ini adalah satu-satunya cara paling efektif untuk mengendalikan peredaran konten ilegal dan mengembalikan integritas informasi di dunia maya.
Wacana ini kini memicu diskusi lebih lanjut mengenai arah regulasi digital di Indonesia, menimbang antara kebutuhan menjaga ruang digital yang sehat dengan prinsip kebebasan berekspresi.







