Zona Malang – Rencana Bank Indonesia (BI) untuk meluncurkan uji coba sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025 mendatang resmi dibatalkan. Bank sentral memutuskan menunda peluncuran sistem yang digadang-gadang akan menyederhanakan transaksi digital ini karena infrastruktur dan keamanan dinilai belum sepenuhnya siap.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa Payment ID saat ini masih dalam tahap eksperimental. Menurutnya, butuh waktu beberapa tahun ke depan untuk membangun infrastruktur teknologi dan sistem pembayaran yang andal sebelum bisa diterapkan secara nasional.
“Harus dibangun dulu infrastrukturnya, butuh waktu sampai dengan beberapa tahun ke depan. Karena kita uji coba, eksperimentasi dulu untuk memahami semuanya. Jadi, enggak mungkin bisa cepat,” ujar Dicky dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (12/8).
Sebagai informasi, Payment ID merupakan sistem identifikasi pembayaran yang bertujuan untuk menyederhanakan transaksi digital. Nantinya, sistem ini memungkinkan pengguna untuk bertransaksi menggunakan identitas unik berbasis nama, menggantikan fungsi nomor rekening atau QRIS.
Keamanan Data Pribadi Jadi Prioritas Utama
Dicky menegaskan, salah satu faktor utama yang menjadi prioritas BI sebelum meluncurkan sistem ini adalah jaminan perlindungan data pribadi pengguna. Ia memastikan bahwa implementasi Payment ID nantinya akan sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, setiap transaksi dan penggunaan data harus mendapatkan persetujuan (consent) dari pemiliknya. Tanpa landasan keamanan dan privasi yang kokoh, BI tidak akan mengambil risiko.
“Semuanya harus berdasarkan undang-undang yang sekarang ini ada, terutama UU Perlindungan Data Pribadi. Dan itu kemudian diatur lebih detail sebagai penjelasan koridor yang mengamankan hak-hak pribadi dalam transaksi. Di situ, semuanya harus dengan concern, dengan persetujuan. Jadi, itu harus ada dulu semua, baru kita bisa memastikan bahwa ini aman,” tegasnya.
Dengan penundaan ini, BI belum menetapkan batas waktu baru untuk peluncuran. Bank sentral akan terus fokus melakukan kajian mendalam dan membangun fondasi yang kuat agar Payment ID dapat menjadi solusi pembayaran digital yang inklusif, aman, dan dipercaya oleh masyarakat Indonesia.
Menurut Dosen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Susilo Nur Aji Cokro Darsono, SE., MRDM., Ph.D., langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pengawasan dalam sistem keuangan, sekaligus mendukung penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
“Payment ID ini menjawab kebutuhan interoperabilitas dan financial profiling. Saat ini, banyak permasalahan terkait pengajuan kredit dan pengawasan pajak yang disebabkan oleh transaksi yang tidak tercatat, sehingga perbankan kesulitan menilai kemampuan bayar seseorang secara akurat,” jelas Susilo saat diwawancarai pada Kamis (7/8) secara daring.
Meskipun demikian, Susilo menilai setiap kebijakan ibarat pisau bermata dua. Sistem Payment ID ini juga menghadirkan sejumlah tantangan besar yang menjadi kekhawatiran masyarakat Indonesia, terutama dalam hal perlindungan data pribadi. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan data harus berbasis pada prinsip transparansi, kontrol pengguna, dan akuntabilitas sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.







