Zona Malang – Spotify secara terbuka membantah informasi salah yang beredar viral di media sosial mengenai syarat dan ketentuan penggunaannya. Platform streaming musik tersebut menegaskan bahwa mereka tidak mengubah aturan untuk mengambil alih atau mengalihkan hak cipta karya milik para musisi.
Klarifikasi ini dirilis setelah sejumlah video dari kreator konten menuduh Spotify telah memodifikasi aturannya untuk dapat memberikan hak atas lagu para artis kepada pihak ketiga. Spotify menyebut tuduhan ini sebagai sebuah kesalahpahaman.
Dalam pernyataan resminya, Spotify menjelaskan bahwa klaim tersebut keliru. Aturan yang diperbarui sama sekali tidak memengaruhi hak distribusi yang dimiliki oleh para artis, podcaster, maupun penulis atas karya mereka. Sebaliknya, klausul yang menjadi sorotan tersebut sebenarnya berlaku untuk konten yang dibuat oleh para pendengar.
Menurut Spotify, aturan itu diperlukan agar mereka secara legal dapat menampilkan fitur-fitur seperti sampul playlist kustom yang dibuat pengguna, komentar pengguna di episode podcast, serta judul-judul playlist unik yang dikreasikan oleh pendengar. Praktik semacam ini merupakan hal yang umum di industri streaming untuk dapat menggunakan konten buatan pengguna (user-generated content).
Kontroversi ini dengan cepat menyebar luas karena menyentuh isu yang lebih besar dan sensitif, yaitu tentang kompensasi bagi para artis. Spotify sendiri terus menghadapi kritik mengenai model royalti yang dinilai sebagian musisi tidak memadai.
Di Amerika Serikat, bahkan sempat diusulkan undang-undang untuk menaikkan royalti menjadi satu sen per stream. Di sisi lain, Spotify mengklaim pembayaran mereka terus membaik, dengan menyatakan telah membayar $10 miliar kepada industri musik pada tahun 2024.
Insiden ini menjadi sebuah hal penting yang menyoroti dua sisi dunia digital. Bagi Anda para musisi dan kreator, ini adalah pengingat untuk selalu merujuk pada sumber dan pernyataan resmi terkait hak kekayaan intelektual Anda, bukan pada interpretasi yang viral di media sosial.
Sementara bagi Anda para pendengar, ini memberikan wawasan bahwa kreativitas Anda dalam membuat dan menamai playlist juga dianggap sebagai “konten” di mata platform, yang memerlukan izin dalam syarat dan ketentuan untuk dapat ditampilkan kepada publik.







