Jakarta, Zona Malang – 25 September 2023 – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan rencana untuk mengubah aturan perdagangan elektronik. Menurut revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 tahun 2020, transaksi jual beli tidak lagi diizinkan dilangsungkan di platform social commerce seperti TikTok Shop.
Zulkifli Hasan menyampaikan kebijakan baru ini pada sebuah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin lalu. Dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa platform social commerce hanya akan diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk melakukan transaksi jual beli.
“Social commerce hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tidak untuk bertransaksi secara langsung atau menerima pembayaran langsung,” kata Zulkifli Hasan.
Rencana ini menjadikan social commerce sebagai semacam platform digital yang bertugas untuk mempromosikan produk dan jasa, mirip seperti iklan di televisi. Hasan menjelaskan bahwa, “Media sosial dan e-commerce harus beroperasi secara terpisah. Ini akan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,”
Revisi aturan juga menetapkan batasan minimal transaksi untuk pembelian barang impor. Barang-barang impor yang dijual di e-commerce harus memenuhi standar yang sama dengan produk dalam negeri. Misalnya, makanan memerlukan sertifikasi halal, produk kecantikan harus memiliki izin dari Badan POM, dan produk elektronik harus memenuhi standar yang berlaku.
“Aturan ini berlaku untuk semua platform social commerce, termasuk TikTok Shop,” kata Zulkifli Hasan ketika ditanya apakah kebijakan baru ini akan menutup operasi TikTok Shop.
Perubahan aturan ini merespons keluhan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentang aktivitas perdagangan di social commerce. Mereka beranggapan bahwa kemudahan konsumen Indonesia dalam membeli barang impor dapat merugikan UMKM dalam negeri akibat persaingan harga yang sangat ketat.***







