Zona Malang – Tutorial cara cek tarif BpJS 2024 terbaru akan membantu Anda mengetahui berapa iuran BPjS di tahun 2024 ini.
Sebegaimana diketahui, BPJS Kesehatan menetapkan skema tarif iuran yang tetap sama dengan tahun sebelumnya di 2024 ini.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2024 per Juli 2024.
Penggunaan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan menjadi satu tarif.
Tetapi, meskipun penerapan ini dilakukan secara bertahap, yang membuat sejumlah peserta BPJS Kesehatan bingung mengenai tarif iuran yang harus mereka bayar setiap bulannya.
Iuran ini wajib dipenuhi oleh peserta yang bukan penerima bantuan iuran (PBI). Adapun skema iuran BPJS Kesehatan per Juli 2024 adalah sebagai berikut:
Skema Iuran BPJS Kesehatan 2024
Dalam Perpres 59/2024 dijelaskan mengenai pemberlakuan KRIS yang diterapkan secara bertahap serta penyesuaian tarif iuran baru. Namun, penerapan tarif baru tersebut paling lambat dilakukan sebelum 1 Juli 2025. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan 2024 masih mengacu pada aturan Perpres 63/2022.
Aturan tarif iuran dalam Perpres 63/2022 adalah sebagai berikut:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI tidak perlu membayar iuran setiap bulan karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah. Kategori ini mencakup masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. - Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran untuk PPU di lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS adalah 5% dari gaji bulanan. Sebanyak 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. - PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Pekerja di perusahaan milik negara atau swasta juga membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. - Keluarga Tambahan Peserta PPU
Iuran untuk anggota keluarga tambahan peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah 1% dari gaji per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah. - Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (Mandiri)
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Pada 2021, iuran kelas III ditetapkan sebesar Rp 35.000 dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayar oleh pemerintah.
Denda Telat Bayar Iuran
Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran akan dikenakan sanksi tertentu. Sesuai dengan Perpres 64/2020, berikut rincian dendanya:
- Telat 1 Minggu: Tidak ada denda, namun peserta harus segera melunasi iuran tertunggak.
- Telat 2 Tahun: Status kepesertaan nonaktif tanpa denda.
- Telat 4 Tahun: Status kepesertaan nonaktif, denda dikenakan jika menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pelunasan iuran.
- Telat 5 Tahun: Status kepesertaan nonaktif, denda dikenakan jika menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pelunasan iuran.
Besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal layanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tunggakan dan jumlah denda maksimal Rp 30 juta. Bagi peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja, denda ini akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan informasi ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat lebih memahami skema tarif dan ketentuan yang berlaku, serta menghindari keterlambatan pembayaran iuran agar tetap mendapatkan layanan kesehatan yang optimal.







