Zonamalang.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya meluncurkan pembaruan layanan yang telah lama dinantikan oleh masyarakat, terutama para perantau. Kini, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak lagi terikat pada domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melalui aplikasi Super App Polri Presisi, pendaftaran dapat dilakukan sepenuhnya secara daring (online), dan yang terpenting, pencetakan fisiknya bisa dilakukan di Polres mana saja yang terdekat dengan pemohon.
Langkah ini mengakhiri era birokrasi kaku yang selama puluhan tahun menjadi keluhan utama. Bayangkan, seorang mahasiswa asal Papua yang baru lulus kuliah di Malang dan ingin melamar pekerjaan di Jakarta, sebelumnya harus pulang kampung ke Polres asalnya hanya untuk selembar surat.
Inovasi “cetak di mana saja” ini secara efektif memangkas biaya, waktu, dan energi yang terbuang percuma. Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa layanan baru ini dirancang agar jauh lebih praktis dan cepat bagi warga.
Prosesnya pun dibuat lugas. Warga hanya perlu mengunduh aplikasi Super App Polri Presisi dan melakukan registrasi akun, yang mencakup verifikasi NIK KTP.
Setelah masuk, pilih fitur “SKCK”, lalu isi formulir data diri dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Ijazah, dan tentu saja, pas foto berlatar merah yang legendaris itu. Setelah data terisi, pemohon dapat memilih Polres mana saja di seluruh Indonesia sebagai lokasi pencetakan dan menentukan tanggal pengambilan yang diinginkan.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan kode virtual account untuk melakukan pembayaran biaya resmi sebesar Rp30.000 via BRI. Dengan bukti pembayaran dan nomor registrasi dari aplikasi, pemohon tinggal datang ke Polres yang telah dipilih untuk verifikasi singkat dan pencetakan fisik SKCK. Seluruh proses pendaftaran yang biasanya memakan waktu berjam-jam di kantor polisi kini bisa diselesaikan dari kamar kos atau rumah.
Cek SKCK di Malang dengan Aplikasi
Alur Mudah Pendaftaran SKCK Online:
- Unduh aplikasi Super App Polri Presisi.
- Registrasi/Login (menggunakan akun Google dan verifikasi NIK/KTP).
- Pilih fitur SKCK, isi formulir, dan unggah dokumen (KTP, KK, Ijazah, Pas Foto latar merah).
- Pilih lokasi pencetakan SKCK yang diinginkan dan tentukan tanggal pengambilan.
- Lakukan pembayaran Rp30.000 via BRI Virtual Account.
- Bawa bukti registrasi dan nomor pendaftaran ke Polres yang dipilih untuk mencetak fisik SKCK.
Namun, di balik semua kemudahan digital ini, ada satu syarat baru yang sangat krusial dan tidak bisa ditawar. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, seluruh pemohon SKCK kini wajib terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ini adalah sebuah perubahan fundamental yang mengintegrasikan layanan kepolisian dengan program jaminan sosial nasional. Jika status BPJS Anda tidak aktif atau menunggak, proses pengajuan SKCK tidak akan dapat dilanjutkan.
Langkah transformasi ini adalah bukti nyata dari program Presisi Polri yang berupaya memindahkan layanan publik dari loket-loket manual ke dalam ekosistem digital. Tujuannya jelas: menciptakan pelayanan yang lebih transparan (dengan pembayaran non-tunai), lebih akuntabel, dan lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, di mana pun mereka berada.
Bagi Anda yang sedang bersiap melamar pekerjaan atau mendaftar beasiswa, perubahan ini adalah sebuah kabar penting yang membawa dua sisi. Di satu sisi, ini adalah kemenangan besar atas birokrasi. Fitur “cetak di mana saja” adalah penghemat waktu dan biaya yang luar biasa, terutama bagi para perantau.
Namun di sisi lain, aturan wajib BPJS aktif kini menjadi gerbang penyaringan pertama yang harus Anda lewati. Jadi, sebelum Anda repot-repot menyiapkan dokumen atau mengambil pas foto, langkah pertama yang harus Anda lakukan sekarang adalah membuka aplikasi JKN Mobile dan memastikan status kepesertaan BPJS Anda aktif dan lunas.