Zonamalang.com – Pendaftaran calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tahun 2026 mewajibkan pelamar melampirkan Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani. Dokumen ini harus diterbitkan oleh dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah dan diunggah melalui laman resmi pendaftaran phtc.panselnas.go.id. Kelengkapan berkas seperti surat keterangan sehat menjadi aspek krusial dalam proses seleksi yang bersifat administratif dan ketat.
Proses pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih tahun 2026 telah dibuka sejak 15 April dan akan ditutup pada 24 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa hingga 20 April 2026, tercatat sudah ada 383.830 akun pendaftar yang masuk. Rekrutmen ini membuka 35.476 lowongan yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan status pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk mengurus surat keterangan sehat, pelamar perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan pemerintah. Dokumen identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli wajib dibawa saat pendaftaran administrasi. Selain itu, pelamar juga perlu menyiapkan pas foto terbaru berukuran 4×6 dengan latar belakang biru, ijazah asli, dan transkrip nilai.
Proses pembuatan surat keterangan sehat meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan wawancara singkat untuk menilai kondisi mental. Pemeriksaan fisik umumnya mencakup pengecekan tekanan darah, denyut nadi, dan kondisi umum tubuh. Setelah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani oleh dokter, surat keterangan resmi akan diterbitkan dengan tanda tangan dan stempel.
Biaya untuk pembuatan surat keterangan sehat jasmani dan rohani relatif terjangkau, terutama jika diurus di fasilitas kesehatan pemerintah. Di puskesmas, biaya yang dikenakan biasanya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp30.000. Sementara itu, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), biaya dapat bervariasi antara Rp30.000 hingga Rp100.000, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Ada pula informasi yang menyebutkan biaya pembuatan surat keterangan sehat di RS pemerintah, TNI/Polri, atau puskesmas bisa berkisar Rp50.000 hingga Rp200.000. Namun, biaya ini dapat bervariasi tergantung jenis pemeriksaan yang diperlukan. Penting untuk dicatat bahwa surat keterangan sehat harus dikeluarkan oleh dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti RSUD, RSUP, RS TNI, RS Polri, atau puskesmas kecamatan/kelurahan. Rumah sakit swasta tidak diperkenankan untuk menerbitkan surat keterangan sehat yang berlaku untuk pendaftaran ini.
Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih dilakukan secara online melalui laman resmi phtc.panselnas.go.id. Pelamar diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum mengisi data pendaftaran. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke sistem, pelamar harus melengkapi seluruh data diri yang diminta, mengunggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan, dan melakukan pemeriksaan ulang sebelum mengirimkan pendaftaran.
Persyaratan umum untuk mendaftar sebagai Manajer Koperasi Merah Putih meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), usia 20-35 tahun, lulusan D4/S1 semua jurusan dengan IPK minimal 2,75, serta sehat jasmani dan rohani. Selain itu, pelamar juga perlu melampirkan pas foto terbaru, KTP, ijazah asli, transkrip nilai, dan surat pernyataan bermaterai Rp10.000.
Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan ini, calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri secara matang untuk menghindari kendala selama proses pendaftaran berlangsung. Batas akhir pendaftaran yang semakin dekat mengharuskan para calon pelamar untuk segera menyelesaikan seluruh proses administrasi agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026.







