Zonamalang.com, MALANG – Jejak penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin kini merambah sejumlah daerah di Pulau Jawa. Salah satu temuan yang menjadi perhatian berasal dari Malang, Jawa Timur, setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan logam mulia seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.
Emas dan uang tersebut ditemukan ketika tim penyidik menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di wilayah Malang pada Rabu (12/8/2026). Hingga kini, KPK masih mendalami asal-usul aset tersebut dan keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penyidikan di Malang. Penggeledahan dilakukan terhadap salah satu pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
“Iya, kemarin ada kegiatan penggeledahan di salah satu pihak terkait perkara pajak Banjarmasin,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Meski membenarkan penggeledahan, KPK belum membuka lokasi secara rinci. Belum diketahui pula apakah rumah yang disasar penyidik berada di wilayah administratif Kota Malang atau Kabupaten Malang.
“Kalau itu belum bisa disampaikan,” ujarnya.
Temuan emas dan uang tunai itu belum serta-merta dinyatakan sebagai hasil tindak pidana. Penyidik masih harus menelusuri kepemilikan, sumber perolehan, serta kemungkinan hubungannya dengan aliran dana dalam kasus restitusi pajak.
Pendalaman tersebut menjadi penting karena aset yang ditemukan dalam sebuah penggeledahan harus diuji relevansinya dengan perkara. KPK akan mencocokkan hasil penyitaan dengan keterangan saksi, dokumen transaksi, hingga barang bukti elektronik yang telah diperoleh.
Penggeledahan Tak Hanya Berlangsung di Malang
Gerak penyidik KPK tidak berhenti di Jawa Timur. Rangkaian penggeledahan berlangsung selama dua hari, yakni pada 11 hingga 12 Agustus 2026, dengan menyasar sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selain Malang, tim penyidik turut mendatangi sejumlah titik di Surakarta, Klaten, Jombang, dan Surabaya.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Kantor Wilayah Pajak Surakarta. Penggeledahan di sejumlah daerah tersebut menunjukkan penyidik tengah memperluas penelusuran untuk mencari bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Dari sejumlah lokasi lain, KPK turut mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik. Seluruh barang tersebut akan dipelajari untuk menelusuri hubungan antara para pihak yang diduga terlibat.
Barang bukti elektronik juga dapat digunakan penyidik untuk memeriksa komunikasi, catatan transaksi, maupun informasi lain yang berhubungan dengan proses pemeriksaan restitusi pajak.
Dengan demikian, fokus penyidikan tidak hanya diarahkan pada dugaan pemberian dan penerimaan uang. Penyidik juga berupaya mengurai bagaimana proses pemeriksaan pajak berlangsung serta siapa saja pihak yang berhubungan dengan transaksi tersebut.
Asal Emas Masih Ditelusuri
Penyitaan emas seberat 1,3 kilogram menjadi salah satu temuan menonjol dalam rangkaian penggeledahan.
Namun, KPK masih perlu memastikan apakah logam mulia tersebut merupakan milik pihak yang rumahnya digeledah atau berkaitan dengan pihak lain.
Hal serupa berlaku terhadap uang tunai Rp100 juta. Penyidik harus menelusuri sumber dana sekaligus mencocokkannya dengan bukti lain sebelum menentukan hubungan aset tersebut dengan perkara.
Penelusuran aset menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan kasus korupsi. Selain mengungkap dugaan transaksi awal, aparat perlu mengetahui apakah terdapat uang atau aset yang dialihkan, disimpan, maupun digunakan untuk kepentingan tertentu.
Dokumen keuangan, percakapan elektronik hingga riwayat transaksi dapat menjadi bagian dari bahan analisis untuk menjawab asal-usul aset yang ditemukan.
Apabila kemudian ditemukan hubungan dengan dugaan tindak pidana, barang tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Sebaliknya, apabila tidak memiliki keterkaitan, penyidik tetap harus membuktikannya melalui proses hukum.
Berkaitan dengan Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin
Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dalam pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Perkara itu sebelumnya menyeret sejumlah pihak, termasuk Mulyono yang pernah menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin.
Restitusi pajak pada dasarnya merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak setelah melalui proses pemeriksaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara yang tengah ditangani, KPK mendalami dugaan adanya transaksi suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pengajuan restitusi.
Dari titik tersebut, penyidikan kemudian berkembang. KPK mulai menelusuri tidak hanya pihak-pihak yang diduga terlibat langsung, tetapi juga kemungkinan keberadaan aset dan bukti tambahan di sejumlah daerah.
Rangkaian penggeledahan di Malang, Surakarta, Klaten, Jombang hingga Surabaya menjadi bagian dari upaya tersebut.
Temuan di Malang kini menambah bahan yang harus dianalisis penyidik. Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dipastikan, yakni kepemilikan emas dan uang tunai, sumber perolehannya, serta apakah aset tersebut memiliki hubungan dengan dugaan suap restitusi pajak.
KPK juga masih mendalami keterkaitan antara pemeriksa pajak yang rumahnya digeledah dengan para pihak dalam perkara.
Penyidikan diperkirakan terus berkembang seiring pemeriksaan barang bukti dan saksi. Tidak tertutup kemungkinan penyidik memanggil pihak lain apabila ditemukan informasi baru dari dokumen maupun perangkat elektronik yang disita.
Untuk sementara, emas 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di Malang masih menjadi bagian dari rangkaian barang bukti yang tengah ditelusuri.
Hasil analisis terhadap aset, dokumen, dan perangkat elektronik tersebut nantinya akan menentukan sejauh mana keterkaitannya dengan kasus dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.







