Presiden Jokowi Tetapkan Jadwal Hari Libur 2024 dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024

Jakarta, 2 Februari 2024 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan jadwal resmi hari libur untuk tahun 2024 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Penandatanganan Keppres ini dilakukan pada 29 Januari 2024, sebagai langkah untuk menyelaraskan pengaturan tentang hari-hari libur yang sebelumnya tersebar di beberapa keputusan Presiden.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, terungkap bahwa pengaturan hari libur saat ini perlu disesuaikan dengan dinamika masyarakat dan hukum yang terus berkembang. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir perkembangan tersebut dan memberikan keseimbangan yang tepat dalam pengaturan hari-hari libur.

Jadwal Hari Libur 2024

Menurut Keppres Nomor 8 Tahun 2024, terdapat 16 hari libur resmi pada tahun 2024. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
  • 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  • 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
  • 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni (Senin): Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Perubahan Nama Hari Libur

Terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur, khususnya pada libur kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Isa Almasih yang kini berganti menjadi kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Yesus Kristus.

Dalam Keppres ini juga dijelaskan bahwa apabila pada hari-hari libur tersebut aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk bekerja karena tugas dinas, berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

Penting untuk dicatat bahwa tahun baru Islam hijriah, Idul Fitri, dan Idul Adha akan ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Sebagai informasi tambahan, Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 29 Januari 2024. Dengan adanya keputusan ini, empat Keppres sebelumnya yang berkaitan dengan hari libur dinyatakan tidak berlaku lagi.***