Zonamalang.com – Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga mulai berlangsung pada awal Agustus 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap sehingga dana tidak langsung diterima seluruh keluarga penerima manfaat pada waktu yang bersamaan.
Tahap ketiga merupakan periode penyaluran untuk Juli hingga September 2026. Pemerintah mulai menjalankan proses pencairan sejak 20 Juli dengan tetap melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima sebelum dana disalurkan.
Sebagian penerima memperoleh bantuan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera di bank penyalur. Sementara penerima lainnya dapat dilayani melalui mekanisme berbeda, termasuk PT Pos Indonesia, sesuai kebijakan penyaluran dan kondisi wilayah masing-masing.
Karena menggunakan proses bertahap, saldo pada setiap KKS tidak selalu masuk pada hari yang sama. Perbedaan waktu pencairan dapat dipengaruhi kesiapan data, hasil verifikasi penerima, proses administrasi rekening, hingga jadwal penyaluran masing-masing bank.
Penerima yang belum mendapati saldo bertambah pada awal Agustus pun diminta tidak langsung menyimpulkan bantuannya dihentikan. Nama penerima dapat saja masih berada dalam proses validasi atau masuk pada termin penyaluran berikutnya.
Penerima Harus Terdaftar dalam Data Pemerintah
Penyaluran PKH dan BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdata dalam sistem kesejahteraan sosial pemerintah. Sebelum dana disalurkan, data tersebut melalui proses pemeriksaan dan pemutakhiran untuk memastikan bantuan diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai acuan penyaluran bantuan sosial. Basis data tersebut menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan digunakan untuk menyatukan informasi sosial ekonomi masyarakat dari berbagai sumber.
Kementerian Sosial menyatakan DTSEN terus diperbarui karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah. Pemutakhiran dapat dilakukan melalui jalur pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, pendamping sosial, maupun fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
Perubahan data itu memungkinkan adanya penerima baru maupun penerima lama yang tidak lagi tercatat pada periode penyaluran tertentu. Status tersebut ditentukan berdasarkan hasil pemadanan data, kondisi keluarga, dan peringkat kesejahteraan dalam DTSEN.
Laman resmi Cek Bansos menjelaskan bahwa peringkat desil bersifat dinamis dan dapat dihitung ulang secara berkala. Masyarakat yang merasa data kondisi ekonominya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi resmi.
Dengan demikian, pernah menerima bantuan pada tahap sebelumnya tidak selalu menjadi jaminan seseorang kembali mendapatkan pencairan pada tahap berikutnya. Begitu pula sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya belum menerima dapat diusulkan apabila dinilai memenuhi persyaratan.
Besaran BPNT dan PKH Berbeda
BPNT pada 2026 diberikan senilai Rp200.000 per bulan kepada setiap keluarga penerima manfaat. Karena penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan, total bantuan dalam satu tahap mencapai Rp600.000.
Dana tersebut ditujukan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan pangan. Penerima diharapkan menggunakan bantuan sesuai kebutuhan dasar rumah tangga dan ketentuan program pemerintah.
Sementara itu, nominal PKH tidak sama untuk setiap keluarga. Besaran dana ditentukan berdasarkan komponen yang terdapat dalam keluarga penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah dasar hingga menengah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Nilai bantuan PKH per tahap berada pada kisaran Rp225.000 hingga Rp750.000 untuk setiap komponen. Satu keluarga dapat menerima nominal lebih besar apabila memiliki lebih dari satu komponen yang memenuhi ketentuan, dengan tetap mengikuti batas dan aturan program.
Perbedaan komponen itulah yang menyebabkan saldo PKH antara satu penerima dan penerima lainnya tidak selalu sama. Karena itu, masyarakat tidak disarankan membandingkan nominal bantuan hanya berdasarkan informasi dari penerima lain.
Cara Memeriksa Status PKH dan BPNT
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Sistem tersebut menyediakan pencarian menggunakan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan pada halaman.
Pengecekan dilakukan dengan membuka laman Cek Bansos, memasukkan NIK 16 digit, mengisi kode yang tersedia, lalu menekan tombol pencarian. Sistem akan menampilkan informasi apabila data penerima ditemukan.
Pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang diterbitkan Kementerian Sosial. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk melihat kepesertaan PKH dan BPNT sekaligus menyampaikan usulan maupun sanggahan terkait data penerima.
Apabila terdapat perbedaan data atau nama penerima tidak ditemukan, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada pendamping PKH, pemerintah desa atau kelurahan, serta dinas sosial kabupaten dan kota.
Langkah itu dinilai lebih efektif daripada berulang kali memeriksa saldo melalui mesin ATM atau agen perbankan. Pendamping dan pemerintah daerah dapat membantu memastikan apakah nama penerima masuk dalam daftar penyaluran, masih menjalani verifikasi, atau perlu memperbarui data kependudukan.
Bagi penerima yang disalurkan melalui KKS, dana dapat diambil setelah saldo masuk ke rekening. Penerima perlu menyiapkan kartu dan identitas, kemudian menggunakan ATM atau layanan resmi bank penyalur sesuai ketentuan.
Sementara penerima melalui kantor pos diminta menunggu jadwal atau undangan dari pemerintah daerah, pendamping sosial, maupun petugas terkait. Penerima perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk menjalani proses verifikasi sebelum bantuan diberikan.
Waspadai Informasi Pencairan yang Belum Terverifikasi
Banyaknya informasi mengenai bansos yang beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan perlu disikapi dengan hati-hati. Daftar daerah, tanggal pencairan, maupun tangkapan layar saldo dari penerima lain tidak dapat dijadikan jaminan bahwa seluruh KPM akan menerima bantuan pada waktu yang sama.
Masyarakat disarankan hanya mengacu pada informasi dari Kementerian Sosial, pemerintah daerah, pendamping sosial, bank penyalur, dan PT Pos Indonesia.
Penerima juga diminta tidak memberikan NIK, nomor KKS, nomor rekening, kode PIN, maupun kode rahasia kepada pihak yang tidak dikenal. Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai informasi palsu dan menggunakan kanal resmi dalam memeriksa status bantuan.
Pencairan PKH dan BPNT tahap ketiga memang telah bergerak pada awal Agustus 2026. Namun, prosesnya masih berlangsung secara bertahap hingga periode penyaluran berakhir pada September.
KPM yang belum menerima saldo disarankan memeriksa status melalui Cek Bansos atau berkoordinasi dengan pendamping dan pemerintah desa. Dengan cara tersebut, penerima dapat memperoleh informasi yang lebih jelas tanpa terburu-buru menyimpulkan bantuannya telah dicabut.







