Jombang Siap Tetapkan UMK 2025 Kenaikan 6,5 Persen, Malang Berapa?

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengumumkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 akan ditetapkan paling lambat pada 18 Desember 2024. Kenaikan…

Zona Malang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengumumkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 akan ditetapkan paling lambat pada 18 Desember 2024. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pekerja di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan upah sebesar 6,5 persen, UMK Jombang diperkirakan akan meningkat dari Rp2.945.554 menjadi Rp3.137.004. Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Rusdianto, menegaskan bahwa perhitungan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menjadi pedoman dalam penetapan upah.

“Penetapan UMK Jombang Tahun 2025 mempedomani Permenaker 16/2024. Sesuai peraturan tersebut, UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen. Penetapannya akan dilakukan paling lambat 18 Desember 2024,” ungkap Isawan dalam keterangan resminya.

Di sisi lain, Kota Malang juga mengikuti langkah serupa dengan mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTPSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa besaran UMK Kota Malang 2025 akan menjadi Rp3.524.238,36, naik dari Rp3.309.144 pada tahun sebelumnya.

“Proses kenaikan UMK 6,5 persen telah dibahas secara komprehensif bersama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Setelah itu, kami akan mengirimkan surat usulan ke Pj Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan,” jelas Arif pada Kamis (12/12/2024).

Kenaikan UMK ini dianggap wajar mengingat kondisi inflasi yang terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang menunjukkan tanda-tanda positif. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semua pihak—pengusaha, pekerja, dan serikat buruh—dapat mematuhi aturan yang akan diberlakukan, sehingga menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan berkeadilan.

Kenaikan upah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pekerja, tetapi juga mendorong daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.