Penjelasan Tentang Batalnya Wudhu Akibat Keluarnya Cacing Kremi dan Hukum Istinja

Cacing kremi merupakan jenis cacing kecil, tipis, dan berwarna putih seperti benang, yang biasanya hidup dan berkembang biak di usus besar dan rektum manusia.

Terdapat dua pertanyaan yang diajukan, pertama mengenai apakah keluarnya cacing kremi dapat membatalkan wudhu, dan yang kedua mengenai apakah wajib untuk beristinja setelah keluarnya cacing kremi.

Batalnya Wudhu Akibat Keluarnya Cacing Kremi

Menurut ajaran fikih, keluarnya cacing kremi dari dubur atau anus dapat membatalkan wudhu. Ulama fikih menjelaskan bahwa di antara hal-hal yang dapat membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu, apapun itu, dari qubul (penis/vagina) dan dubur (anus), baik itu hal yang biasa seperti buang air besar, buang air kecil, atau angin, maupun hal yang tidak biasa seperti batu, darah, dan cacing.

Al-Mawardi dalam kitab Hawil Kabir menjelaskan bahwa segala sesuatu yang keluar dari dubur atau qubul, termasuk cacing, darah, cairan madzi, wadi, basah, atau yang lainnya, semuanya itu membatalkan wudhu. Hal ini berlaku meskipun cacing tersebut tidak terus keluar, melainkan kembali masuk kedalam anus. Ibnu Hajar dalam kitab Minhajul Qowim juga mengonfirmasi bahwa hal yang keluar dari dubur atau qubul, seperti cacing yang menjulurkan kepalanya meskipun kembali masuk, dapat membatalkan wudhu.

Hukum Istinja Setelah Keluarnya Cacing Kremi

Menurut pendapat yang lebih jelas (al-adzhar), keluarnya cacing kremi melalui anus tidak mewajibkan istinja (cebok), karena keluarnya cacing tersebut tidak mengotori anus seperti halnya kencing atau buang air besar yang mengotori jalan keluarnya. Meskipun demikian, hukum istinja dalam permasalahan ini adalah Sunnah.

Al-Mahalli dalam kitab Syarah Minhajut Thalibin menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban istinja dari cacing dan kotoran yang keluar tanpa mengotori, namun dianjurkan atau disunnahkan untuk beristinja ketika keluarnya cacing pada dubur. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin yang menyatakan bahwa istinja memiliki hukum sunnah dari keluarnya cacing dan kotoran yang tidak mengotori.

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keluarnya cacing kremi menyebabkan batalnya wudhu, namun tidak mewajibkan istinja. Meskipun demikian, disunnahkan untuk beristinja ketika keluarnya cacing pada dubur. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a‘lam.