MEDAN, Zonamalang.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah menyusul munculnya laporan penelantaran jemaah di Arab Saudi. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan perjalanan yang terbukti mengabaikan hak dan keselamatan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai jemaah yang terlantar di Jeddah maupun Makkah. Permasalahan yang dilaporkan antara lain tiket kepulangan yang tidak dibelikan hingga layanan perjalanan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Saya mendapat banyak laporan mengenai travel umrah yang menelantarkan jemaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” kata Dahnil saat menghadiri Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Dahnil, tindakan tegas diperlukan karena perjalanan umrah tidak hanya berkaitan dengan hubungan bisnis antara jemaah dan perusahaan perjalanan. Penyelenggara juga memegang tanggung jawab besar terhadap keamanan, akomodasi, transportasi, serta kepastian kepulangan jemaah.
Penelantaran di negara lain dapat menempatkan jemaah dalam situasi sulit. Selain kehilangan uang, jemaah berpotensi menghadapi persoalan tempat tinggal, konsumsi, dokumen perjalanan, hingga kepastian penerbangan kembali ke Indonesia.
Travel Terbukti Melanggar Terancam Kehilangan Izin
Kemenhaj telah meminta Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah memperkuat pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.
Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap legalitas perusahaan, tetapi juga pemenuhan layanan yang telah dijanjikan kepada jemaah. Pemerintah akan mengevaluasi perusahaan perjalanan yang menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Travel yang terbukti menelantarkan jemaah dapat dijatuhi sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional. Langkah tersebut disiapkan untuk mencegah semakin banyak masyarakat menjadi korban sekaligus membersihkan penyelenggaraan perjalanan umrah dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.
Dahnil menilai perusahaan perjalanan tidak boleh memanfaatkan besarnya keinginan masyarakat untuk beribadah sebagai kesempatan mencari keuntungan dengan mengabaikan kewajibannya.
Jemaah umrah pada umumnya telah menyiapkan biaya perjalanan dalam waktu panjang. Mereka juga menyerahkan berbagai urusan penting kepada penyelenggara, mulai dari pengurusan visa, tiket pesawat, hotel, transportasi lokal, konsumsi, hingga pendampingan selama berada di Tanah Suci.
Karena itu, ketidakjelasan layanan dapat menimbulkan dampak finansial dan psikologis bagi jemaah maupun keluarganya.
Praktik Penipuan Bisa Diproses Hukum
Penanganan terhadap travel bermasalah tidak berhenti pada sanksi administratif. Apabila ditemukan unsur penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lainnya, kasus tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah juga menyoroti dugaan penyalahgunaan layanan keagamaan, termasuk penawaran badal dan pembayaran dam yang tidak dilaksanakan sesuai dengan janji. Praktik semacam itu dinilai dapat merugikan jemaah dalam jumlah besar sekaligus merusak kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” tegas Dahnil.
Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk memberikan efek jera. Penindakan juga diharapkan dapat melindungi penyelenggara perjalanan, pembimbing ibadah, dan tokoh agama yang menjalankan tugasnya secara profesional.
Masyarakat Diminta Memeriksa Legalitas Travel
Di tengah penguatan pengawasan, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum memilih paket perjalanan umrah. Harga murah tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan penyelenggara.
Calon jemaah perlu memastikan perusahaan telah memiliki izin resmi, alamat kantor yang jelas, jadwal penerbangan, kepastian hotel, serta rincian layanan tertulis. Rekam jejak perusahaan dan pengalaman jemaah sebelumnya juga penting diperiksa.
Masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru mentransfer biaya apabila penyelenggara tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai jadwal keberangkatan.
Bukti pembayaran, percakapan, brosur, kontrak perjalanan, dan dokumen lain juga perlu disimpan. Dokumen tersebut dapat digunakan apabila terjadi perubahan layanan atau perselisihan dengan pihak penyelenggara.
Kementerian Haji dan Umrah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025. Lembaga tersebut memiliki tugas yang mencakup penyusunan kebijakan, pelayanan, pengembangan ekosistem ekonomi, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dahnil sendiri dilantik sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah pada 8 September 2025.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, pencabutan izin, dan penegakan hukum, pemerintah berharap perjalanan umrah dapat diselenggarakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Perlindungan jemaah dinilai harus menjadi prioritas agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tenang.







