Zona Malang – Dalam bukunya yang diterjemahkan oleh H Mu’ammal Hamidy, “Halal dan Haram dalam Islam” (PT Bina Ilmu, 1993), Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan berbagai macam hiburan dan permainan yang diizinkan dalam Islam. Menurut al-Qardhawi, hiburan dan permainan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kegembiraan kepada kaum muslimin, tetapi juga mempersiapkan mereka dalam menjalankan ibadah dan kewajiban, serta meningkatkan ketangkasan dan semangat juang.
Al-Qardhawi menekankan bahwa hiburan yang diizinkan dalam Islam merupakan latihan yang dapat mendidik seseorang menjadi pribadi yang kuat dan siap menghadapi berbagai tantangan, termasuk jihad fi sabilillah. Hiburan-hiburan tersebut antara lain meliputi perlombaan lari cepat, gulat, memanah, bermain anggar, menunggang kuda, dan berburu.
Hiburan dalam Perspektif Nabi Muhammad SAW
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mencatat bahwa para sahabat Nabi Muhammad SAW sering mengadakan perlombaan lari cepat, yang juga dibolehkan oleh Nabi sendiri. Salah satu sahabat yang dikenal sangat cepat dalam berlari adalah Ali bin Abi Thalib. Rasulullah SAW juga dikenal mengadakan pertandingan lari dengan istri-istrinya untuk mengajarkan kesederhanaan dan kesegaran kepada para sahabatnya.
Aisyah, istri Nabi, pernah mengisahkan:
“Rasulullah bertanding dengan saya dan saya menang. Kemudian saya berhenti, sehingga ketika badan saya menjadi gemuk, Rasulullah bertanding lagi dengan saya dan ia menang, kemudian ia bersabda: Kemenangan ini untuk kemenangan itu.” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud).
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak hanya mengizinkan tetapi juga berpartisipasi dalam kegiatan hiburan yang sehat dan edukatif.
Gulat dalam Sunnah
Rasulullah SAW juga pernah bergulat dengan seorang laki-laki bernama Rukanah, yang dikenal sangat kuat. Riwayat ini menunjukkan bahwa gulat sebagai bentuk hiburan dan latihan fisik juga diizinkan dalam Islam.
Dalam satu riwayat disebutkan:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW gulat dengan Rukanah yang terkenal kuatnya itu, kemudian ia berkata: domba lawan domba. Kemudian Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. Untuk lain kali lagi, lantas Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya, lantas Nabi bergulat untuk ketiga kalinya. Lantas seorang laki-laki itu bertanya: Apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Nabi menjawab: Katakan ‘domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba.’ Kemudian apa pula yang aku katakan untuk yang ketiga? Nabi menjawab: Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu.” (Riwayat Abu Daud).
Implikasi Hukum dan Nilai Hiburan dalam Islam
Dari hadis-hadis tersebut, ahli-ahli fiqih menyimpulkan bahwa pertandingan lari cepat, gulat, dan hiburan serupa dibenarkan dalam Islam. Pertandingan ini dapat dilakukan baik antara laki-laki dengan laki-laki, ataupun antara laki-laki dengan perempuan yang merupakan mahramnya atau istrinya.
Para ulama fiqih juga menegaskan bahwa hiburan semacam ini tidak mengurangi kekhusyukan, kehormatan, pengetahuan, keutamaan, ataupun usia seseorang. Nabi Muhammad SAW sendiri, pada saat bergulat dengan Aisyah, sudah berusia lebih dari 50 tahun. Ini menunjukkan bahwa hiburan yang sehat dan bermanfaat tetap dapat dilakukan tanpa mengorbankan nilai-nilai utama dalam Islam.
Kesimpulan
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam “Halal dan Haram dalam Islam” menegaskan pentingnya hiburan yang dibolehkan dalam Islam. Hiburan ini tidak hanya memberikan kesenangan tetapi juga mendidik dan mempersiapkan kaum muslimin untuk menjadi pribadi yang kuat dan siap menghadapi berbagai tantangan. Melalui contoh-contoh yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, kita dapat memahami bahwa hiburan yang sehat dan edukatif sangat dianjurkan, asalkan dilakukan dalam batas-batas yang diizinkan oleh syariat.







