Zona Malang, 4 Januari 2024 – Polresta Malang Kota melepas sekitar 267 unit Barang Bukti (BB) Kendaraan Bermotor (Ranmor) setelah melalui tahapan proses persidangan. Pelepasan ini merupakan hasil dari operasi cipta kondisi menjelang akhir 2023 dan sebelum tahun baru 2024.
Kendaraan ini terlibat dalam berbagai pelanggaran seperti balap liar, penggunaan kenalpot brong, dan pelanggaran lainnya.
“Motor-motor tersebut dilepas setelah melalui proses persidangan dan memenuhi persyaratan lainnya. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini, sekitar 72 unit motor telah diambil oleh pemiliknya,” ungkap Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (4/1/2024).
Kompol Aristianto juga menjelaskan bahwa setelah persidangan, kendaraan tidak bisa langsung dibawa pulang oleh pemiliknya. Kendaraan harus dikembalikan ke kondisi semula dan memenuhi standar keamanan serta kelengkapan dokumen kendaraan.
“Unit motor harus dikembalikan ke bentuk semula, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan seperti nomor polisi, ban, spion, dan lainnya,” tambahnya.
Menanggapi apakah ada temuan motor yang diduga hasil kejahatan, Kasat Lantas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada temuan terkait hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa masih banyak unit motor yang belum diambil karena masih ada jadwal persidangan.
“Jika pada akhirnya tidak diambil, kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga nomor rangka dan nomor mesin sebagai upaya pencegahan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar pengguna lalu lintas mematuhi peraturan lalu lintas demi menciptakan Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltipcarlantas).***







