Zona Malang – Polisi Resor Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap dua tersangka penadah sepeda motor hasil curian yang beroperasi di Kabupaten Malang dan Lumajang. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi menjelang Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang dan Polsek sejak awal Januari hingga 9 Februari 2024.
Menurut Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan penadah yang terlibat dalam 29 kasus pencurian sepeda motor sebelumnya. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan WT (28) dari Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, dan SY (67) dari Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
“Dua tersangka ini merupakan penadah dari barang curian, penangkapan ini adalah pengembangan dari kasus curanmor sebelumnya,” kata Ipda Dicka dalam keterangan resmi di Polres Malang.
Ipda Dicka menjelaskan bahwa para pelaku penadahan ini melakukan perubahan nomor identitas sepeda motor untuk memudahkan penjualan melalui media sosial dengan harga di bawah pasaran. Mereka juga menggunakan alasan bahwa kendaraan tersebut merupakan kredit macet untuk menarik pembeli.
“Pelaku merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian sebelum menjualnya kembali secara online,” tambahnya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 12 unit sepeda motor dari rumah WT, yang sebagian besar bertransmisi otomatis. WT mengaku telah menjalankan bisnis penadahan sejak tahun 2022, dengan mengambil keuntungan sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per unit yang berhasil dijual kembali.
Kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Malang. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya. Sebelumnya, polisi telah menangkap 10 pelaku dengan total 29 kasus pencurian, berhasil menyita puluhan kendaraan hasil kejahatan mereka.***







