Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Malang, Bawaslu Temukan Penyusup Pemilih di TPS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur, mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024

Zona Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur, mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy, pada Kamis (15/2/2024), menyatakan adanya temuan penyusup pemilih di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan Kota Malang.

Menurut Hasbi, satu TPS terletak di wilayah Kecamatan Blimbing, sementara tiga TPS lainnya berada di Kecamatan Lowokwaru. Pelanggaran ini mencuat karena adanya potensi bahwa beberapa pemilih yang melakukan pencoblosan tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), ataupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Bawaslu Kota Malang telah mengumpulkan hasil dari Pengawas TPS (PTPS) dan merekomendasikan pencoblosan ulang ke KPU untuk keempat TPS tersebut,” ujar Hasbi.

Hasbi menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang, pemungutan suara ulang (PSU) dapat dilakukan dalam waktu 10 hari setelah laporan dikeluarkan. Namun, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menyatakan bahwa KPU masih menunggu rekomendasi PSU dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Meskipun demikian, Aminah tidak menutup kemungkinan dilakukannya PSU mengingat potensi kecurangan yang terdeteksi. “Meski begitu, kami berharap tidak terjadi PSU. Saat ini, anggota kami masih melakukan penghitungan,” ujarnya.***