Zona Malang – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedungkandang, Kota Malang, tengah melakukan pencermatan dan penghitungan ulang suara terkait hasil Pemilihan Umum yang berlangsung pada 14 Februari lalu di 583 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Langkah ini diambil setelah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan kontestan pemilu mengajukan permintaan.
Muhammad Hatif, Ketua PPK Kedungkandang, menjelaskan bahwa penghitungan ulang suara dilakukan karena terdapat indikasi kesalahan teknis dan kelalaian petugas pemilu saat memasukkan data ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Beberapa suara calon legislatif terindikasi berkurang atau bertambah akibat kelelahan petugas saat bertugas.
Proses pencermatan ulang dilakukan secara cermat, dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi, dan petugas TPS.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keakuratan hasil pemilu. Hatif menegaskan bahwa pencermatan dilakukan TPS per TPS guna memastikan kebenaran data.
Langkah yang diambil oleh PPK Kedungkandang ini mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, yang turut memantau proses penghitungan suara ulang.
Baginya, ini adalah bagian penting dari proses demokrasi yang harus dihormati dan merupakan pendidikan politik bagi semua pihak.
Proses penghitungan suara ulang telah dimulai sejak Rabu malam dan ditargetkan selesai pada Jumat malam. Untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses ini, personel dari Satpol PP dan TNI-Polri melakukan penjagaan 24 jam.
Sejumlah warga, termasuk tim pemenangan calon legislatif dan perwakilan partai politik, bahkan rela menginap di depan kantor Kecamatan Kedungkandang demi mengawasi proses ini.***







