Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, Dibebaskan Bersyarat dari Kasus Korupsi

Rendra Kresna, mantan Bupati Malang yang terpidana dalam kasus korupsi, telah dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong pada Selasa, 23 April 2024.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono, membenarkan informasi pembebasan bersyarat mantan Bupati Malang dari Lapas Porong.

Proses pembebasan bersyarat diberikan setelah Rendra Kresna memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.

Menurut Heni Yuwono, selama ini Rendra telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik.

Selain itu, Rendra juga telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, yang membuatnya mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

Rendra Kresna, yang saat ini berusia 62 tahun, telah mendapatkan total remisi selama masa tahanannya sejak 15 Oktober 2018, sebanyak 14 bulan 15 hari.

Dia juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta.

Meskipun telah dibebaskan bersyarat, Rendra Kresna tetap harus mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.

Masa pembimbingan ini akan berlangsung hingga masa ekspirasi bebas, ditambah dengan setahun setelahnya. Pola bimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

Salah satu jenis pembimbingan yang harus diikuti oleh Rendra adalah wajib lapor setiap seminggu sekali, dan akan dievaluasi secara berkala oleh Balai Pemasyarakatan Malang untuk memastikan efektivitas pembimbingan tersebut.

Sebelum dilepaskan, Rendra Kresna telah diberikan pembekalan dan pengarahan oleh pihak Lapas Porong. Dia kemudian diantar oleh petugas Lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan lebih lanjut.

Kepala Lapas Porong, Jayanta, menjelaskan bahwa Rendra Kresna telah dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Dari dua perkara yang menjeratnya, Rendra Kresna diwajibkan menjalani pembinaan di Lapas selama sepuluh tahun.

Setelah dipotong remisi yang didapatkannya, Rendra telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Rendra Kresna diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya di Lapas Porong, karena telah berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, sehingga otomatis berhak mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut.