Malang Mewujudkan Kota Layak Anak: Pandangan Fraksi dan Komitmen Pemerintah

Kota Malang – Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, hadir pula Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, jajaran OPD, dan seluruh anggota dewan.

Agenda utama rapat ini adalah pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebelum pengesahan, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka. Meski mendukung pengesahan Ranperda ini menjadi Perda, masing-masing fraksi juga memberikan rekomendasi dan catatan penting.

Fraksi PDI Perjuangan, yang pandangan akhirnya dibacakan oleh Agoes Marhaenta, menyarankan sejumlah langkah strategis untuk memastikan Kota Malang menjadi kota yang aman, nyaman, humanis, dan penuh harapan bagi anak-anak.

“Penguatan komitmen adalah langkah strategis yang sangat diperlukan agar konsep kota layak anak bukan hanya diterapkan, tetapi juga mencapai target yang dapat diukur melalui indikator pembangunan seperti institusionalisasi, hak sipil dan kebebasan, lingkungan dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, serta perlindungan khusus pada anak,” ungkap Agoes.

Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya pemerintah Kota Malang menciptakan suasana kondusif bagi anak-anak. Mereka menyoroti berbagai peristiwa dan kasus dalam beberapa tahun terakhir yang perlu menjadi perhatian serius dan tantangan dalam mewujudkan Kota Layak Anak yang konstruktif, produktif, dan relevan.

“Dengan disahkannya Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Perda, diharapkan Kota Malang benar-benar menjadi kota yang layak bagi anak-anak, memberikan harapan bagi generasi mendatang, serta masa depan kota yang lebih berkeadilan dan berkeadaban,” lanjutnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh fraksi-fraksi lainnya. Mereka menilai bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak sangat penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menjadikan Malang sebagai kota layak anak. “Pemerintah Kota Malang berkomitmen mewujudkan kota yang layak bagi anak-anak.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, arah, dan landasan dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak,” jelas Wahyu.

Setelah memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan harapannya agar Perda yang baru disahkan ini dapat mencegah eksploitasi anak dan menjadikan Kota Malang benar-benar layak anak.

“Kita ingin Kota Malang benar-benar menjadi kota layak anak, tanpa ada lagi eksploitasi dan pelanggaran seksual terhadap anak setelah adanya Perda ini,” ucap Made.

Lebih lanjut, Made menekankan bahwa dengan adanya Perda ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang diharapkan dapat memanfaatkan anggaran yang tersedia untuk membangun taman bermain yang layak dan edukatif bagi anak-anak.

“Ada anggaran besar yang bisa digunakan. Dengan adanya Perda ini, DLH wajib membuat taman yang layak anak, bukan lagi taman-taman remang atau taman lain, tetapi taman yang edukatif dengan banyak permainan anak,” tambahnya.

Made juga menilai bahwa optimalisasi taman kota yang ada, terutama di kawasan pinggiran dan permukiman, perlu menjadi prioritas.

“Yang perlu dioptimalkan adalah taman di pinggiran dan di tingkat RW, sehingga anak-anak dapat memiliki layanan psikologis dan tempat bermain yang nyaman di lingkungan terdekat mereka,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Kota Malang akan berkembang menjadi kota yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal dan memberikan mereka lingkungan yang aman dan mendukung.