Tindakan Tegas Polisi Kota Malang terhadap Balap Liar dan Knalpot Brong

Kota Malang -Kota Malang seringkali diresahkan oleh maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketenangan warga. Menanggapi keluhan tersebut, pihak kepolisian setempat mengambil langkah tegas dengan menerapkan sistem hunting atau berburu pelanggar di jalanan.

“Kami melakukan penindakan dengan hunting, jadi kami tidak menunggu atau stasioner di satu titik saja. Kami lakukan penindakan secara acak,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Minggu (9/6/2024).

Pendekatan Edukasi dan Pencegahan

Sebelum melakukan tindakan penertiban, Satlantas Polresta Malang Kota telah menjalankan berbagai upaya edukasi, pencegahan, dan pembinaan kepada masyarakat. Meski demikian, aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong masih tetap terjadi di berbagai lokasi.

Hasil Penindakan

Dari hasil operasi hunting yang dilakukan sejak Maret hingga Juni 2024, tercatat ada 376 kendaraan berknalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang berhasil diamankan. Rinciannya adalah sebagai berikut: pada bulan Maret sebanyak 78 kendaraan ditindak, bulan April 118 kendaraan, bulan Mei 164 kendaraan, dan 16 kendaraan pada bulan Juni 2024. Kendaraan-kendaraan yang terjaring razia tersebut telah diamankan, dan penggunanya dikenakan tilang.

“Kendaraan yang terjaring ditahan selama satu bulan, dan saat mengambil wajib dikembalikan ke kondisi standar pabrikan. Selain itu, juga harus membayar denda tilang dan membawa dokumen identitas kendaraan,” jelas Aristianto.

Penindakan Berulang

Bagi pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, polisi akan menahan kendaraan tersebut lebih lama. Selain itu, polisi juga akan memeriksa dan mendalami apakah kendaraan tersebut terkait dengan tindak pidana lainnya.

“Yang terjaring banyak anak SMA dan mahasiswa. Saat pengambilan kendaraan harus didampingi orang tua atau pihak sekolah. Hal ini dilakukan sebagai efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ungkap Aristianto.

Edukasi Berkelanjutan

Meski penindakan tegas terus dilakukan, Satlantas Polresta Malang Kota juga tidak henti-hentinya melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun para pengguna jalan. Pendekatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pelajar dan mahasiswa, mengenai bahaya dan konsekuensi dari balap liar serta penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar.

Kesimpulan

Langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian Kota Malang dalam menanggapi keluhan warga mengenai balap liar dan penggunaan knalpot brong menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Dengan kombinasi antara penindakan tegas dan edukasi berkelanjutan, diharapkan masyarakat, terutama generasi muda, dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati ketenangan lingkungan sekitar.