Rapat Percepatan Pengelolaan Pengaduan Online: SP4N-LAPOR! Kabupaten Malang

Kota Malang – Pada hari Selasa, 9 Juli 2024, telah diselenggarakan Rapat Percepatan Pengelolaan Pengaduan Online Rakyat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Anusapati, Jl. Merdeka Timur No. 3 Malang, dan dihadiri oleh 120 Perencana Ahli Muda di lingkungan Kabupaten Malang.

Tujuan dan Agenda Rapat

Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Dr. Wahyu Kurniati, S.S., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh perangkat daerah.

Wahyu Kurniati menyarankan agar dilakukan publikasi dan sosialisasi SP4N-LAPOR! baik pada level admin koordinator maupun pejabat penghubung kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, baik secara online maupun offline. Selain itu, aduan yang diterima harus ditindaklanjuti dengan jawaban yang substantif dan nyata.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Ferry Hari Agung, ST., MT., menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah agar perangkat daerah dalam penanganan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! dapat mewujudkan arus informasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi pemerintah dalam kerangka pelayanan informasi melalui penanganan pengaduan publik.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang Ferry Hari Agung, ST., MT., menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini agar Perangkat Daerah dalam penanganan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!,

Materi dan Narasumber

Rapat ini juga menghadirkan narasumber, M. Afrizal Akbar, S.I.Kom., Pranata Humas Ahli Pertama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Materi yang disampaikan adalah tentang “Percepatan Tindak Lanjut Pengaduan SP4N-LAPOR!: Mari Tingkatkan Pelayanan Publik yang Berkualitas”.

Afrizal Akbar menjelaskan pentingnya percepatan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!. Beliau menekankan bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada responsivitas dan kualitas jawaban yang diberikan oleh pihak terkait. Pengaduan yang ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menciptakan transparansi dalam pelayanan publik.

Arahan dan Implementasi

Dalam arahannya, Wahyu Kurniati menekankan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh perangkat daerah:

  1. Percepatan Penyelesaian Pengaduan: Perangkat daerah harus mempercepat proses penyelesaian pengaduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR!.
  2. Publikasi dan Sosialisasi: Perangkat daerah harus aktif mempublikasikan dan mensosialisasikan SP4N-LAPOR! kepada masyarakat, baik secara online maupun offline, agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan ini.
  3. Jawaban yang Substantif: Tindak lanjut pengaduan harus dilakukan dengan memberikan jawaban yang nyata dan substantif, sehingga masyarakat merasa pengaduannya ditangani dengan serius.

Manfaat dan Harapan

Dengan adanya rapat ini, diharapkan perangkat daerah dapat lebih responsif dan efektif dalam menangani pengaduan masyarakat. Sistem SP4N-LAPOR! tidak hanya menjadi alat untuk mengelola pengaduan, tetapi juga menjadi sarana penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat ini juga diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam memberikan masukan dan pengaduan, sehingga pemerintah dapat terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanannya.

Secara keseluruhan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pengaduan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Malang. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh perangkat daerah, SP4N-LAPOR! diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menangani berbagai pengaduan dan masalah yang dihadapi masyarakat.***