Mulai tahun 2025, larangan parkir untuk kendaraan roda empat di sisi timur Jalan Kayutangan Heritage secara resmi dipermanenkan. Kebijakan ini awalnya diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna mengurangi kemacetan di area bersejarah yang populer di Kota Malang tersebut.
Widjaja Saleh Putra, Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Malang, mengungkapkan bahwa kebijakan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat dan para pelaku usaha.
Menurutnya, tidak ada suara penolakan dari pengunjung, juru parkir, maupun pemilik usaha di kawasan itu.
“Alhamdulillah, masyarakat patuh terhadap aturan ini. Hanya pernah terjadi satu pelanggaran di bulan Desember, yang segera kami tindak dengan penggembokan sebagai peringatan,” jelas Jaya, sapaan akrabnya, pada sabtu (04/01/2025).
Sementara itu, bagi kendaraan roda dua, parkir masih diizinkan di sisi timur, tetapi hanya di lokasi tertentu dan bukan di badan jalan atau trotoar.
Pengawasan ketat dari petugas akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ini diikuti.
“Juru parkir juga berkontribusi dengan mengingatkan pemilik kendaraan jika parkir di tempat yang dilarang. Petugas kami juga secara aktif menjaga agar area sisi timur tetap bebas dari kendaraan,” tambah Jaya.
Di sisi lain, saat pembangunan fasilitas parkir di eks Bank Mandiri Syariah yang dijadwalkan mulai Juli 2025 dan berlangsung selama lima bulan, kebijakan mengenai parkir ini mungkin akan mengalami perubahan.
“Nanti, ketika pembangunan dimulai, kita mungkin harus menyesuaikan kembali kebijakan parkir. Namun, kita akan memantau situasi dan berdiskusi lebih lanjut dengan Forum Lalu Lintas sebelum mengambil langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Dengan inisiatif ini, Dinas Perhubungan Kota Malang berkomitmen untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan teratur sekaligus mendukung pertumbuhan Kayutangan Heritage sebagai destinasi wisata yang semakin menarik.







