Pemeriksaan Izin Tempat Hiburan Malam di Malang: DPRD Desak Penertiban Secepatnya!

DPRD Kota Malang tengah mengawasi sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menggunakan izin restoran atau kafe.

Zona Malang – DPRD Kota Malang tengah mengawasi sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menggunakan izin restoran atau kafe. Hal ini mencuat setelah masyarakat melayangkan aduan resmi tentang praktik tersebut, yang dianggap mencurigakan dan berpotensi merugikan pendapatan daerah. Situasi ini memicu diskusi serius di kalangan legislator tentang perlunya penegakan regulasi yang lebih ketat.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, mengungkapkan bahwa pada Senin, 20 Januari 2025, di Gedung DPRD, mereka telah menggelar audiensi bersama masyarakat. Ia menekankan pentingnya perizinan yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami tidak ingin tempat hiburan malam bersembunyi di balik izin restoran. Ini masalah serius yang harus disikapi dengan penertiban yang tegas,” ujar wanita yang akrab disapa Mia tersebut pada Selasa, 21 Januari 2025.

Pernyataan ini didukung oleh Sekretaris Komisi A DPRD, Harvard Kurniawan, yang mengingatkan bahwa Pemkot Malang telah memiliki Perda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol sejak 2020. Ia menegaskan pentingnya melengkapi aturan tersebut dengan Peraturan Walikota (Perwal) untuk memberikan dasar hukum yang kuat.

“Perda tanpa Perwal seperti harimau tanpa taring, tidak akan berdaya,” ujarnya, menggambarkan urgensi penegakan hukum yang lebih kuat.

Sementara itu, Anggota Komisi A, Danny Agung Prasetyo, berharap Pemkot Malang bisa bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan dan berkedok restoran. Dalam waktu dekat, mereka berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para pemilik usaha hiburan malam untuk audiensi lebih lanjut.

“Dinas Perizinan akan memaparkan data lengkap mengenai tempat hiburan malam yang mematuhi dan yang melanggar peraturan,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD, Bayu Rekso Aji, meminta Pemkot Malang lebih selektif dalam memberikan izin usaha. Ia menekankan bahwa pajak yang dikenakan untuk tempat hiburan malam dan restoran sangat berbeda—50 persen untuk hiburan dan hanya 10 persen untuk restoran. “Izin untuk tempat hiburan malam harus benar-benar terpisah agar pendapatan pajak daerah dapat dikelola dengan baik,” ungkapnya.

Melihat dinamika ini, DPRD Kota Malang bertekad untuk memperkuat regulasi dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap praktik perizinan, demi kepentingan masyarakat dan keadilan di sektor usaha hiburan malam.