Polisi Tembak Bius Tiga Pencuri Alpukat di Malang, Mobil Pikap Disita

MALANG, Zona Malang – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian hasil pertanian di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku telah berhasil ditangkap, beserta barang bukti dan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kebun milik warga di Dusun Supiturang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tiga orang tak dikenal di area kebun alpukat.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa warga kemudian menghubungi pemilik kebun dan bersama-sama membuntuti gerak-gerik para terduga pelaku hingga mereka menuju kawasan proyek perumahan di Desa Bocek. “Warga mendapati ketiga pelaku berada di dekat mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian,” ujar Bambang.

Setelah dilakukan interogasi awal, ketiga pelaku mengakui telah mengambil satu karung buah alpukat dari kebun korban. Mereka diidentifikasi sebagai ADS (35) warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, BN (47) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, dan PR (46) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi alpukat dan satu unit kendaraan pikap Daihatsu Grand Max warna silver bernopol N 9584 AB. Bambang menyebut bahwa para tersangka telah diamankan di Mapolsek Karangploso dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tiga terduga pelaku tersebut mengakui mencuri buah alpukat milik warga. Mereka berencana menjual hasil curian tersebut ke pasar wilayah Singosari,” ujar Bambang. Menariknya, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ketiga pelaku tidak berasal dari wilayah sekitar TKP, menimbulkan dugaan bahwa pencurian ini bukan aksi tunggal.

Proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain. “Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian hasil pertanian di wilayah lain. Kami tidak menutup kemungkinan aksi ini sudah dilakukan di beberapa lokasi,” tegas Bambang.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 juta. “Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Bambang.

Kasus pencurian hasil pertanian di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Upaya untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian di wilayah lain sedang dilakukan, guna memastikan tidak ada lagi petani yang menjadi korban aksi kriminal serupa di masa mendatang.

Sumber: Kabarmalang