Warga Malang Ajukan Praperadilan Usai Polrestabes Surabaya Terbitkan SP3

MALANG, Zona Malang – Warga Kota Malang, Tonny Hendrawan Tanjung, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya.

Gunadi Handoko, kuasa hukum Tonny Hendrawan Tanjung, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 30 April 2025. Permohonan ini diajukan karena Polrestabes Surabaya menerbitkan SP3 dalam kasus penipuan dan penggelapan serta keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan Tonny pada 9 Mei 2021 lalu.

“Permohonan praperadilan kami ajukan, karena adanya SP3 dari Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapa,” ujar Gunadi. “Serta keterangan palsu dalam akta otentik yang di laporkan klien kami.”

Menurut Gunadi, permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Yang menurut kami adanya SP3 sangatlah anomali, sehingga perlu di uji,” tegasnya.

Latar belakang pengajuan praperadilan berawal dari laporan Tonny Hendrawan Tanjung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta keterangan palsu dalam akta otentik oleh Chandra Hermato, warga Ngaglik, Kota Batu. Laporan ini diterima Polrestabes Surabaya pada 9 Mei 2021 dengan Nomor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT.

Selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, termasuk Tonny Hendrawan Tanjung sebagai pelapor dan empat saksi lainnya, yaitu Dhanu Dwi Kurniawan, Chyntia Ariyani, Chandra Hermato sebagai terlapor, dan Wahyu Purnamasari. Penyidik juga meminta keterangan ahli dari Prof. Marcus Priyo Gunarto, ahli hukum dari Universitas Gajahmada (UGM), dan ahli kenotariatan Djoko Sukisno, juga dari UGM.

Selain itu, Tonny Hendrawan Tanjung juga telah menyerahkan dokumen-dokumen penting, seperti akta pengikatan jual beli antara dirinya dengan Chandra Hermato yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto, serta akta kuasa.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Polrestabes Surabaya mengajukan surat permohonan izin penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kemudian memberikan izin melalui Surat Penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN.Sby. Dalam surat penetapan tersebut, terungkap bahwa Chandra Hermato telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Namun, setelah adanya penetapan tersebut, Tonny Hendrawan Tanjung menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/5309/SP2HP/XI/Res1.11/2024/Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang pada intinya memberitahukan adanya penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 17 Oktober 2024. Penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim atas nama Chandra Hermato dan Wahyudi Suyanto sebagai terlapor dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.

Menurut Gunadi, Wahyudi Suyanto sebelumnya adalah notaris yang beralamat di Jalan Embong Sawo, Surabaya, dan laporan tersebut awalnya disampaikan ke Polrestabes Surabaya.

Gunadi berharap agar gugatan praperadilan yang diajukan dapat mengungkap kebenaran dan keadilan bagi kliennya, Tonny Hendrawan Tanjung.

Sumber: Kabarmalang