Sekretaris Daerah DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

MALANG – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut surat laporan yang ditujukan kepada KPK, Marullah diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mengangkat keluarganya pada posisi pejabat di Pemprov DKI Jakarta. Hal ini termasuk pengangkatan Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, anak Marullah, sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta, serta Faisal Syafruddin, menantu keponakan Marullah, sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Pelapor mengungkapkan bahwa sejak Marullah menjabat sebagai Sekda, Kiky diberikan ruangan khusus yang letaknya berdampingan dengan ruang kerja Marullah. Dari sana, Kiky diduga melakukan intimidasi terhadap para direktur utama BUMD dan kepala satuan kerja perangkat daerah dalam pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Kiky juga disebut memaksa Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus seizin Kiky. Jika proyek telanjur dilelang dengan pemenang yang tidak mendapat restu dari Kiky, maka hasil lelang harus dibatalkan atau pemenang tender harus menghadap Kiky.

Faisal Syafruddin, sebagai Kepala BPAD, juga dilaporkan memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan bawahan menyetor uang secara periodik kepadanya dengan alasan untuk kepentingan pengamanan pihak kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, Faisal juga diklaim menguasai empat kendaraan dinas, padahal sesuai ketentuan internal Pemprov DKI, jatah Kepala OPD atas kendaraan dinas operasional adalah satu unit kendaraan.

Marullah juga dilaporkan karena mengangkat Chaidir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam laporan tersebut, Chaidir diduga melakukan jual beli jabatan dengan nominal beragam, di mana untuk posisi eselon III dikenakan tarif Rp300 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan. KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

Kasus ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme yang sering terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Masyarakat berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap kebenaran yang sebenarnya.

Dalam perkembangan terbaru, Marullah Matali telah mengajukan cuti sebagai Sekda DKI Jakarta terhitung mulai 16 Mei 2023. Hal ini dilakukan untuk memfokuskan diri pada proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme yang dilaporkan.

Pihak Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa Marullah telah menyampaikan surat permohonan cuti kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Selama masa cuti, posisi Sekda DKI Jakarta akan diisi oleh Wakil Sekda, Oswar Mungkasa.

Masyarakat berharap bahwa proses pemeriksaan oleh KPK dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan pihak-pihak yang terbukti bersalah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan perlunya perbaikan sistem tata kelola pemerintahan yang lebih baik, guna mencegah terjadinya praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sumber: Kabarmalang