MALANG – Polisi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial NG alias Budug (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Wajak.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Sumbersuko, Desa Blayu, Kecamatan Wajak. Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (8/5) lalu berhasil menemukan barang bukti berupa 23 poket sabu siap edar dengan total berat mencapai 24,48 gram.
“Penggerebekan dilakukan Kamis (8/5) lalu. Pelaku ditangkap di kediamannya,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa digunakan untuk mengemas dan menakar narkotika, seperti dua unit timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), 800 plastik klip baru, dan 54 potongan sedotan plastik berwarna biru-putih.
Polisi juga mengamankan satu ponsel Vivo Y19 yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli. “Modus pelaku cukup klasik, sabu dibungkus dalam klip kecil, lalu dikemas dalam potongan sedotan untuk diedarkan,” jelas Bambang.
Ngadiono, yang diketahui hanya tamatan SD dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, kini mendekam di sel tahanan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Bambang.
Penangkapan ini merupakan salah satu langkah konkret Polres Malang dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Selain itu, Polres Malang juga akan terus meningkatkan kewaspadaan dan kinerja dalam melakukan operasi-operasi penindakan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Pemberantasan peredaran narkoba memang menjadi salah satu prioritas utama Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malang. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan upaya ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.
Sumber: Kabarmalang







