Siap-siap! Pemkab Malang Segera Terbitkan Aturan Lokal ‘Sound Horeg’

MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan segera menyusun dan menerbitkan aturan turunan lokal untuk mengatur penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur yang secara resmi membatasi tingkat kebisingan pengeras suara di seluruh wilayah provinsi.

Bupati Malang, HM Sanusi, mengonfirmasi rencana tersebut pada hari ini, Rabu (20/8). Ia menyatakan bahwa proses pembahasan mengenai regulasi turunan ini tengah dikoordinasikan secara intensif bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, yang meliputi Kapolres dan Dandim setempat.

“Nanti pasti ada aturan turunannya. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Forkopimda Kabupaten Malang. Nanti akan kita rapatkan lebih lanjut,” ungkap Sanusi, menandakan keseriusan pemerintah daerah untuk segera memiliki landasan hukum yang jelas.

Tujuan utama dari penyusunan aturan lokal ini adalah untuk menyesuaikan panduan dari tingkat provinsi dengan kondisi serta karakteristik sosial-budaya yang unik di wilayah Kabupaten Malang. Meskipun poin-poin spesifiknya masih dalam pembahasan, Bupati memastikan bahwa kebijakan tersebut akan selaras dengan koridor yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jatim.

Sebagai informasi, Surat Edaran Bersama tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025 lalu. Edaran ini menjadi payung hukum bagi seluruh kabupaten/kota di Jatim.

Secara garis besar, edaran tersebut menetapkan dua batasan tingkat kebisingan yang jelas. Pertama, untuk pengeras suara yang bersifat statis (diam di tempat) seperti pada acara konser musik atau pertunjukan seni, tingkat kebisingannya dibatasi maksimal 120 desibel (dBA).

Kedua, dan yang paling relevan untuk kegiatan karnaval, adalah batasan untuk pengeras suara non-statis atau yang bergerak. Untuk kategori ini, termasuk yang digunakan dalam karnaval budaya atau pawai, tingkat kebisingan maksimal yang diizinkan adalah 85 desibel (dBA).

Dengan adanya batasan ini, Pemkab Malang kini memiliki dasar yang kuat untuk menata kembali penyelenggaraan acara-acara keramaian yang melibatkan sound horeg. Penerbitan aturan turunan di tingkat kabupaten nantinya akan memperjelas mekanisme pengawasan, perizinan, serta sanksi bagi para pelanggar demi menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat.