Zona Malang – Dinas Perhubungan Kota Malang mengumumkan evaluasi sejumlah titik pemberhentian angkutan umum di Malang Raya. Langkah ini menyusul laporan masyarakat dan temuan lapangan.
Sekitar 67 titik tersebar di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu kini masuk daftar peninjauan.
Ada halte lengkap, ada pula yang hanya berupa rambu stop.
Kepala Dishub Kota Malang, Wijaya Saleh Putra, menyatakan beberapa titik tidak lagi memenuhi standar. “Mereka perlu penyesuaian ulang,” kata Wijaya, Kamis (27/11/2025) seperti yang diterima kantor berita redaksi Zona Malang.
Dishub sudah mengusulkan peninjauan dan pemindahan lokasi ke Dinas Perhubungan Provinsi. Jika lokasi tidak memenuhi syarat, akan dipindahkan.
Untuk saat ini, satu titik dipastikan bakal direlokasi. Wijaya berharap jumlah relokasi tidak bertambah banyak.
Proses evaluasi disebut sebagai bagian dari peningkatan layanan transportasi publik.
Perubahan akan dilakukan bertahap.
“Sedikit-sedikit akan diperbaiki. Hari ini kami tentukan mana yang paling tepat untuk dipindah,” ujar Wijaya. Keputusan juga mempertimbangkan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Selain soal halte, Dishub menegaskan sistem pembayaran telah mendukung cash dan non-cash. Trans Jatim dan layanan terintegrasi lainnya kini fleksibel.
Penumpang masih bisa membayar tunai. Petugas di setiap bus membawa barcode untuk pemindaian saat penumpang belum punya kartu digital.
Metode non-cash seperti QRIS atau e-wallet juga dapat digunakan. Setiap armada dilengkapi pramugara atau pramugari yang membantu penumpang.
Wijaya memastikan seluruh layanan sekarang sudah resmi berbayar. Fasilitas pembayaran digital juga telah disiapkan di setiap armada.
Tujuan evaluasi halte dan sistem pembayaran adalah meningkatkan keselamatan.
Dishub berharap integrasi transportasi publik di Malang Raya semakin kuat.
Dishub juga membuka ruang komunikasi publik untuk menerima masukan lokasi yang rawan.
Partisipasi warga dinilai penting untuk menentukan solusi terbaik.
Koordinasi lintas daerah dianggap kunci agar relokasi tidak mengganggu rute utama. Pemindahan halte harus mempertimbangkan jaringan angkutan dan kebutuhan pengguna.
Masyarakat diminta tetap mengikuti informasi resmi terkait lokasi baru dan jadwal angkutan. Perubahan rute atau halte akan diumumkan sebelum diberlakukan.
Evaluasi titik pemberhentian adalah tindakan tepat untuk menutup celah keselamatan. Namun, keberhasilan bergantung pada kecepatan pengambilan keputusan dan komunikasi yang jelas kepada pengguna.
Dishub sebaiknya publikasi peta titik yang dievaluasi dan jadwal relokasi. Libatkan pengguna dan operator angkutan dalam uji coba rute baru agar transisi berjalan lancar.







