Ngilang 4 Bulan, Pembawa Kabur Uang Rp 69,7 M Ditangkap di Blimbing Malang, Kini Sisa 7 Juta

Zona Malang – Ono ae rek! pelaku yang diduga telah menipu dan membawa kabur uang Rp 69,7 miliar akhirnya ditangkap di Blimbing Malang, dia sempat menghilang selama 4 bulan sebelum ditangkap polisi pada Senin 26 Juni 2023.

Istri di Malang ini melaporkan kehilangan suaminya yakni Fitra Ardhita Nurullisha (31), warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dia melapor bahwa suaminya hilang pada beberapa bulan lalu.

Diduga pelaku ini menghilang 4 bulan meninggalkan istri dan anaknya setelah diduga menggelapkan uang miliaran rupiah.

Fitra mengungkapkan dihadapan Polisi dan awak media jika uang miliaran dari para korban yang terkumpul itu telah habis untuk biaya kabur dan kini tersisa hanya Rp 7 juta saja sebelum ditangkap.

“Sisanya Rp 7 juta saja itu dibuat menutupi profit-profit investor yang lain, yang akhirnya tinggal segitu besarnya (7 juta),” katanya dalam keterangan konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (27/6/2023).

Fitra berdalih ngilang selama 4 bulan itu kabur diesebabkan dirinya tak bisa lagi membayar profit para korban. Pada akhirnya dia ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota di sebuah hotel kawasan Blimbing, Kota Malang.

Sebelumnya, tersangka ini telah jadi buronan puluhan orang yang merasa ditipu dengan iming-iming investasi yang dia tawarkan. Ngilangya Fitra ini viral di media sosial setelah dirinya dilaporkan pihak kelurga bahwa dia tidak pulang-pulang setelah pamit berangkat kerja pada Senin 27 Maret.

Diketahui juga jika Fitra sempat sembunyi di Jakarta saat dirinya viral hilang “Saya di Jakarta (ketika dilaporkan hilang),” ujar Fitra dikutip dari detikjatim.com.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan jika pihaknya sebelumnya sudah menerima 4 laporan polisi terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Fitra tersebut.

“Kami menerima 4 laporan, seluruhnya saat ini masih dalami. Untuk modusnya, dia mengajak korban investasi di bidang pengadaan barang dengan iming-iming keuntungan besar dengan total kerugian Rp 69,7 miliar. Kami juga mendalami laporan keluarga soal hilangnya yang bersangkutan,” ujar Buher.

Mulanya, Fitra akan menawarkan investasi kepada korbannya itu karean dia mengaku dapat mendatangkan HP dan laptop dari luar negeri dengan harga murah di bawah harga pasaran di Indonesia.

Kebanyakan korban adalah warga Kota Malang. Tetapi uang yang diinvestasikan oleh korban tersebut oleh tersangka diputar kembali untuk memberikan keuntungan kepada investor sebelumnya dengan nilai keuntungan sekitar 4 persen.

“Kalau pengakuan tersangka uang itu dari keterangan sementara yang kita dapatkan, digunakan untuk diputar kembali memberikan keuntungan kepada orang-orang yang duluan berinvestasi kepada tersangka,” sambung Budi Hermanto.

Salah satu korban penipuan Fitra adalah Muhammad Wildan Hilmi (34) asal Bojonegoro, mengatakan jika jumlah korbannya mencapai puluhan orang dengan nominal mencapai Rp 52 miliar.

Wildan mengungkapkan jika puluhan korban Fitra adalah mereka yang diajak untuk berbisnis dengan menginvestasikan uangnya. Dana yang sudah dikumpulkan itu selanjutnya diapaki untuk membeli sejumlah produk asal luar negeri yang telah dipesan. Seperti telepon seluler, laptop, hingga motor gede (moge).

“Untuk ekosistem kerja saya, ada 52 orang yang mereka adalah pendana. Tapi ada pendana lain asal Malang yang jadi korban. Tapi di luar dari ekosistem kerja saya, jumlahnya puluhan,” kata Wildan.

Akibat dari ulanya ini, polisi menjerat Fitra dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Pria itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.***