Oknum Guru Ngaji TPQ di Bantur Kabupaten Malang Cabuli 5 Santriwati di Tangkap Polisi

Zona Malang – Pelaku oknum guru Ngaji TPQ di Bantur Kabupaten Malang diduga telah melakukan kekerasan seksual dan cabul terhadap 5 santriwati ditangkap Polisi.

Pelaku berinisial NA (41), merupakan warga Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang menjadi guru ngaji TPQ (Tempat Pendidikan Al-Qur’an).

Kasat Reskrim Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah hasil gelar perkara yang menetapkan NA sebagai tersangka, yang telah dilakukan oleh penyidik pada Selasa (25/7/2023).

“Perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan, dan tersangka sudah ditahan,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang pada Rabu (26/7).

Taufik menjelaskan, insiden ini berawal ketika salah satu keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Malang pada hari Senin (24/7) yang lalu.

Korban memberitahu orang tuanya bahwa dia ingin pindah tempat mengaji karena merasa takut terhadap NA, guru ngajinya di TPQ tempat dia belajar agama.

Berdasarkan keterangan korban, NA sering melakukan tindakan tidak senonoh setelah kegiatan mengaji selesai.

Pelaku juga diduga pernah melakukan perilaku tidak senonoh dengan meraba-raba area sensitif korban, menyebabkan ketakutan dan trauma pada korban.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang segera mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NA mengaku sering melakukan tindakan tidak senonoh terhadap lima anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempat dia mengajar.

Salah satu korban bahkan telah menjadi korban pelaku sejak tahun 2018.

“Salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dia tidak ingin mengaji di TPQ, dan setelah didesak, dia akhirnya mengaku bahwa pengasuh TPQ tersebut sering melakukan tindakan tidak senonoh terhadapnya,” jelas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa semua korban tinggal tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.

Pelaku memperdaya korban dengan menggunakan rayuan bahwa mereka harus patuh kepada guru ngaji agar mendapat pahala.

Tindakan tersebut berulang kali dilakukan kepada kelima korban di TPQ dengan interval waktu yang berbeda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.

Pelaku melakukan tindakannya setelah pelajaran mengaji selesai, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memperdaya korban dengan mengatakan bahwa mereka harus patuh agar mendapat pahala, sedangkan korban tidak berani melawan karena dia adalah guru ngaji di TPQ tempat mereka belajar,” ungkapnya.

Taufik menyebutkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah membantu seluruh korban untuk melakukan pemeriksaan medis di rumah sakit demi keperluan penyidikan.

Pihak berwenang juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih trauma akibat kejadian tersebut.

“Korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus ini sudah berjalan, tersangka juga sudah ditahan,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malang.

Tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***