Zona Malang – Tragedi menegangkan mengguncang kota Malang ketika tiga orang pelaku pengeroyokan mahasiswa dari Universitas Tribhuwana Tungga Dewi (UNITRI) berhasil ditangkap oleh tim kepolisian yang berdedikasi tinggi.
Jonio Fernandes, alias Jover, menjadi salah satu dari ketiga tersangka yang terlibat dalam insiden maut tersebut. Di usianya yang menginjak 34 tahun, Jover tidak akan terhindar dari jerat hukum atas perbuatannya yang mengerikan. Warga Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT ini telah berbuat tak terampuni.
Dibalik jeruji besi, Jover merenungkan aksi keji yang telah dilakukannya. Penusukan sebanyak empat kali terjadi atas tindakannya, mengakhiri nyawa seorang mahasiswa tak berdosa. Beruntung, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil meringkus Jover pada tanggal 23 Juli 2023 di Maumere Timur.
Sebelumnya, Polres Malang telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Remigius Mario Bere Seran, atau yang akrab dipanggil Rendi, dan Yeremias Sigibertus Mayar, juga dikenal sebagai Yeri. Keduanya terlibat dalam pemukulan terhadap korban tanpa belas kasihan. Rendi, berusia 23 tahun, ditangkap di wilayah Surabaya pada 1 Juli 2023, sementara Yeri, 30 tahun, hampir berhasil kabur ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap pada 3 Juli 2023 dengan aksi menyergap di perbatasan, bersama keluarganya yang turut berusaha membantu pelarian.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, mengungkapkan bahwa Rendi adalah sosok yang pertama kali menyemangati rekan-rekannya untuk meninggalkan lokasi acara syukuran tersebut, yang sayangnya berujung tragis.
Sementara itu, Jover mempunyai peran utama dalam peristiwa mengerikan itu. Pisau berukuran 50 centimeter yang menjadi alat pembunuh ditemukan di kontrakan miliknya di Gresik setelah petugas melakukan penggeledahan.
Dalam rekaman detil kejadian, pada malam 24 Juni 2023, tepat pukul 23.45 WIB, di sebuah kedai kopi kampung di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, tragedi itu berlangsung. Acara syukuran yang awalnya penuh kegembiraan berubah menjadi gelap akibat emosi yang tak terkendali. Sejumlah mahasiswi dari NTT, yang telah menuntut ilmu di UNITRI, terlibat dalam peristiwa tragis ini.
Semula, suasana syukuran berjalan lancar dengan segala keceriaan dan konsumsi minuman keras oleh peserta. Namun, api emosi berkobar dan tak terkendali, menyulut perkelahian antara kelompok-kelompok yang hadir. Korban dan seorang temannya berinisiatif untuk meninggalkan lokasi, tanpa menyadari bahwa di parkiran motor, gerombolan para pelaku sudah menanti.
Peristiwa itu menjadi malapetaka bagi sang korban, saat melintasi gerombolan tersebut, sebuah pertikaian tak terhindarkan terjadi. Aksi penusukan brutal dari Jover dengan pisau mautnya mengakibatkan kematian tragis bagi korban yang tak berdaya.
Kini, para pelaku dihadapkan pada jeratan hukum berat dengan dikenakan pasal 170 KUHP junto Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Jover, yang memiliki peran besar dalam tragedi ini, akan dijerat dengan pasal 338 yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Kisah kelam pengeroyokan dan pembunuhan itu akan tetap menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang bahaya emosi yang tak terkendali. Semoga tragedi seperti ini tidak akan terulang, dan kita dapat menjaga keamanan serta menghargai setiap kehidupan dalam bingkai persatuan dan harmoni.***







