Zona Malang – Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Malang telah meluncurkan buku edukatif yang ditujukan kepada para pemohon SIM.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permasalahan yang melibatkan banyak pemohon SIM yang tidak berhasil lulus ujian, serta angka kecelakaan yang masih cukup tinggi.
Buku edukasi ini difokuskan pada materi ujian teori SIM yang kerap menjadi hambatan bagi sebagian besar pemohon. Buku tersebut akan menjadi panduan yang sangat bermanfaat bagi calon pengemudi dalam persiapan menghadapi ujian teori di kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Karanglo, Singosari.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, menjelaskan bahwa buku ini merupakan salah satu langkah konkret dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemahaman yang lebih baik terhadap peraturan lalu lintas serta cara berkendara yang aman.
Dengan pemahaman yang solid tentang peraturan lalu lintas, diharapkan masyarakat akan lebih siap dan percaya diri ketika menghadapi ujian SIM.
“Selain itu, ini juga akan membantu mengurangi kemungkinan pelanggaran dan kecelakaan yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai aturan berlalu lintas,” kata AKP Agnis pada Kamis (10/8/23).
Agnis melanjutkan, buku edukasi ini akan mencakup berbagai aspek penting seperti rambu-rambu lalu lintas, tanda-tanda prioritas, teknik berbelok, jarak aman, dan hal-hal lain yang menjadi fokus dalam ujian teori SIM.
Tujuan dari peluncuran buku ini bukan hanya untuk membantu calon pemohon SIM dalam persiapan ujian, tetapi juga untuk membentuk budaya kesadaran dan patuh terhadap peraturan lalu lintas yang lebih baik di masyarakat.
“Proses peluncuran buku ini diharapkan akan menjadi langkah awal dalam melaksanakan program edukasi yang lebih luas dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Malang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa Polres Malang berkomitmen untuk mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait efisiensi dan keselamatan dalam pengujian SIM.
Taufik menjelaskan bahwa metode ujian SIM yang melibatkan lintasan berbentuk angka 8 dan zigzag sudah tidak lagi digunakan. Perubahan ini diimplementasikan sebagai bagian dari reformasi ujian SIM untuk lebih mendekati situasi nyata di jalan raya, dan sekaligus untuk meningkatkan efisiensi dalam proses ujian.
Pihak kepolisian meyakini bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Kabupaten Malang. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan, dan masyarakat akan lebih siap dan terampil dalam mengendarai kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tidak akan ada lagi penggunaan lintasan ujian berbentuk angka 8 dan zigzag dalam pengujian SIM. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam ujian SIM,” ungkap Taufik.***







