Kabur 5 Tahun, Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa di Malang Ditangkap, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Zona Malang, Malang – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, telah sukses menangkap KMD (59), tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedungbanteng. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (25/8/2023), mengakhiri masa buronannya.

Proses Penangkapan

“KMD berhasil ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB tanpa adanya perlawanan,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. Ia menambahkan bahwa tersangka diduga telah menyelewengkan dana desa saat menjabat kepala desa pada tahun 2015.

Detail Kerugian

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur mencatat kerugian negara mencapai Rp143 juta. Dana ini awalnya diperuntukkan untuk berbagai proyek pembangunan di desa.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018. Meski telah dipanggil tiga kali oleh kepolisian, ia selalu menghindar. “Tersangka sempat menghilang sebelum akhirnya kita temukan dan tangkap,” kata AKP Wahyu Rizki.

Hukuman yang Menanti

Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman antara 4 sampai 20 tahun penjara.

Upaya Pemberantasan Korupsi

Penangkapan ini menunjukkan dedikasi Polres Malang dalam memberantas korupsi. “Ini adalah langkah nyata kami. Harapannya, ini bisa menjadi efek jera bagi pejabat lainnya,” pungkas AKP Wahyu Rizki.

Ini menegaskan komitmen Polres Malang untuk memberantas korupsi dan memastikan integritas pejabat publik.***