Pemkab Malang Terapkan Sanksi bagi Karnaval dan Cek Sound yang Melebihi Batas Waktu

Malang, 1 September 2023, Zona Malang – Pemerintah Kabupaten Malang telah mengumumkan larangan pelaksanaan karnaval dan parade sound system yang berlangsung melebihi pukul 23.00 WIB. Sanksi berupa denda administrasi akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Keputusan ini terekam dalam Surat Edaran Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. Surat edaran tersebut juga mencakup larangan pelaksanaan kegiatan hiburan keramaian dan cek sound yang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi bahaya terhadap kesehatan masyarakat serta melindungi lingkungan dan konstruksi bangunan.

Selain itu, aturan ini juga mengatur penggunaan sound system hanya boleh hingga pukul 23.00 WIB, dan setiap kerusakan yang ditimbulkan selama acara menjadi tanggung jawab panitia pelaksana.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasilohan, menjelaskan bahwa surat edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

“Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan karnaval, sound system, dan kegiatan hiburan keramaian, termasuk batas waktu maksimalnya hingga pukul 23.00 WIB,” ujarnya kepada awak media Detik.com.

Terkait dengan penindakan terhadap pelanggaran, Firmando menegaskan bahwa aturan tersebut telah mengatur berbagai langkah penindakan, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi berupa denda administrasi.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, juga menegaskan bahwa Polres Malang tidak melarang adanya kegiatan cek sound. Namun, dalam memberikan izin, pihaknya akan mengacu pada surat edaran yang telah dikeluarkan.

“Dalam pelaksanaannya, kegiatan cek sound harus memperhatikan beberapa aspek. Apabila terjadi pelanggaran aturan, penindakan akan dilakukan oleh tim gabungan dari Muspika, Polsek, Koramil, dan Satpol PP dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat,” kata Taufik.

Sumber: Detik.com