Polsek Lowokwaru Kota Malang Bongkar Sindikat Jual Sepeda Motor Curian, Modus Ganti No Rangka dan Mesin

Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Kota Malang telah berhasil membongkar sindikat penjualan sepeda motor curian dengan mengamankan lima tersangka.

Zona Malang – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Kota Malang telah berhasil membongkar sindikat penjualan sepeda motor curian dengan mengamankan lima tersangka.

Terdapat dua kategori tersangka dalam kasus ini. Pertama, tersangka penadah, yang meliputi Eko (56) dari Kecamatan Turen Kabupaten Malang, Ali (38) dari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, dan Anwar (35) dari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Kedua, tersangka yang berperan sebagai eksekutor pencurian, yakni Saifullah (38) dari Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dan Dhoni (38) dari Kabupaten Blitar.

Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan sepeda motor trail.

“Pada Selasa (22/8/2023), kami menerima laporan tentang tindak pencurian sepeda motor trail di wilayah Jalan Sudimoro. Laporan ini segera ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota pada Selasa (5/9/2023).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui bahwa sepeda motor trail merek Honda CRF yang hilang berada di Desa Kertosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

“Dari lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan satu tersangka penadah. Kami kemudian melakukan pengembangan ke arah Prigen dan berhasil mengamankan dua tersangka penadah lainnya,” terangnya.

Setelah berhasil menangkap para penadah, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai eksekutor dalam pencurian.

Modus operandi sindikat ini adalah dengan mengubah nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor curian, lalu mencocokkannya dengan STNK dan BPKB asli yang diperoleh secara online.

“Berdasarkan informasi, EC membeli dokumen STNK dan BPKB asli seharga Rp 3 juta melalui platform online. Setelah itu, MS dan RD, yang merupakan eksekutor, mencuri sepeda motor yang sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh EC,” jelasnya.

Kemudian, sepeda motor curian tersebut diserahkan kepada AKF, salah satu tersangka penadah. AKF bersama AZ lalu mengubah bagian kunci kontak, nomor mesin, dan nomor rangka motor curian.

“Nomor mesin dan nomor rangka motor curian digosok dan diubah menggunakan las laser. Selanjutnya, motor curian yang telah dimodifikasi ini dijual secara online dengan harga sedikit di bawah pasar. Selisih harganya berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta,” tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk tersangka penadah, dan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara untuk tersangka pencurian.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 6 sepeda motor curian, 21 BPKB, 35 STNK, puluhan plat nomor, satu mesin kompresor, dan satu las laser.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa sepeda motor curian tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya setelah proses penyidikan selesai. Ia juga mengingatkan agar pemilik tidak mengubah atau menjual sepeda motor tersebut selama dalam tahap penyidikan. Pengambilan barang bukti ini akan dilakukan secara gratis.***