Zona Malang – Polres Malang telah resmi mencabut izin untuk karnaval cek sound horeg di wilayah Kabupaten Malang pada bulan September 2023 ini. Keputusan ini berarti bahwa karnaval cek sound horeg yang sebelumnya dijadwalkan tidak akan dapat digelar kembali.
Masalahnya, beberapa jadwal karnaval yang telah mengandalkan penggunaan sound horeg sudah diatur jauh-jauh hari dan bahkan sudah mendapatkan izin resmi. Pertanyaannya, apakah jadwal karnaval dengan sound horeg ini akan batal digelar?
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis, memberikan jawaban atas pertanyaan ini. Beliau memastikan bahwa karnaval yang telah mendapatkan izin resmi untuk menggunakan sound horeg masih diperbolehkan untuk digelar.
Namun, ada catatan penting bahwa izin tersebut harus sudah diterbitkan sebelum adanya peraturan larangan terbaru.
Selain itu, Kapolres Kholis juga menekankan bahwa karnaval harus memastikan penggunaan sound tidak berlebihan dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polres Malang akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan karnaval ini, dengan tujuan untuk memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap keputusan Polres Malang dan Pemkab Malang terkait aturan karnaval.
Kapolres Kholis juga memberikan peringatan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu untuk membubarkan acara karnaval jika ada yang nekat menggunakan sound secara berlebihan, yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
“Bagi yang sudah diberikan izin, kami akan melakukan pengawasan ketat. Apabila ada insiden yang mengganggu keamanan, panitia akan diminta pertanggungjawaban,” tegasnya seperti yang dikutip Zona Malang dari Blok-a.com.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Polres Malang telah melarang karnaval dengan agenda cek sound atau sound horeg karena dinilai mengganggu ketentraman masyarakat.
Bahkan, dalam insiden terakhir, jembatan di Bululawang harus digergaji untuk memungkinkan truk sound melewati wilayah tersebut.***







