Zona Malang – Malang, 15 September 2023 – Dalam pengungkapan yang mengguncang warga Malang, Tim Satreskrim Polresta Malang Kota telah berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang menjual darah dagingnya sendiri melalui media sosial. Kasus ini mencakup dua orang tua kandung bayi perempuan yang baru berusia 2 hari. Kejadian ini terungkap setelah salah satu pelapor melakukan pertemuan dengan salah satu tersangka pada 5 September 2023 lalu.
Identitas dua tersangka pertama adalah Agatha Louis (20) dan Mochamad Fati (21), keduanya adalah orangtua bayi perempuan yang baru lahir. Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan, dua orang tua muda ini memutuskan untuk menjual bayi mereka melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.
Ketika bayi perempuan itu diamankan, usianya baru 5 hari. Keduanya belum menikah, sehingga mereka memutuskan untuk menjual bayi tersebut kepada seorang perantara, Laila alias Eyis Silitonga (37), dengan harga Rp6,5 juta. Eyis Silitonga kemudian membawa bayi tersebut ke Malang untuk dijual kembali melalui grup Facebook dan WhatsApp dengan harga mencapai Rp18 juta.
“Saat diamankan, bayi perempuan itu masih berusia 5 hari. Keduanya belum terikat pernikahan, akhirnya punya inisiatif ini,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Danang menjelaskan bahwa mekanisme perdagangan bayi ini dimulai dengan perantara mencari pembeli terlebih dahulu melalui media sosial. Setelah ada pembeli, transaksi berlangsung hingga harga yang ditetapkan mencapai kesepakatan. Selanjutnya, perantara akan menjemput bayi di lokasi orangtuanya, memberikan uang kepada orangtua bayi, dan mengantarkan bayi kepada pembeli yang telah memesan.
Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk pakaian bayi, buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), beberapa handphone berbagai merk, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
Saat ini, bayi yang menjadi korban sudah diamankan dan dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk perawatan, dengan pendampingan dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Keberhasilan tim Satreskrim Polresta Malang Kota dalam membongkar sindikat ini adalah langkah penting dalam melindungi hak dan keamanan anak-anak di Indonesia.***







