Zona Malang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Kasus ini dimulai pada awal tahun 2016 dan baru dilaporkan pada Desember 2021. Kelima tersangka yang terlibat dalam perkara ini telah ditetapkan.
Modus operandi kelima tersangka adalah membuat dokumen palsu, termasuk delapan akte pembagian hak bersama dan tiga akte hibah, serta surat pajak palsu.
Dokumen-dokumen palsu ini kemudian digunakan dalam proses balik nama sebanyak 11 sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Kelima tersangka berusaha mendapatkan keuntungan finansial dari tindakan ini.
Tersangka pertama mendapat Rp 850 juta, tetapi sebagian besar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka kedua mendapat Rp 50 juta, tersangka ketiga mendapat Rp 30 juta, tersangka keempat mendapat Rp 22 juta, dan tersangka kelima mendapat Rp 400.000.
Kasus ini melibatkan tindakan pemalsuan surat otentik palsu yang melibatkan dokumen palsu yang dibuat secara bersama-sama oleh kelima tersangka.
Mereka akan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, sesuai dengan pasal-pasal yang relevan dalam KUHP.
Selain tersangka, pelapor dari PPAT juga mengalami kerugian materi sebesar 55 juta rupiah akibat munculnya dokumen palsu yang digunakan dalam proses balik nama sertifikat tanah.
Kasus ini merupakan contoh penting dari upaya penegakan hukum dalam mengungkap mafia tanah dan pemalsuan sertifikat tanah yang merugikan pemilik sah.***







