Sebelum diculik pada Rabu (15/11/2023) di rumahnya, kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, korban diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pacar salah satu pelaku yang juga mantan menantunya, DN.
Korban kemudian dijemput pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB dan dipaksa menuju rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Pelaku mengklaim bahwa korban terlibat dalam masalah asusila dengan teman perempuan pelaku.
Selama berada di rumah tersebut, korban sering kali mengalami penganiayaan, seperti pemukulan berulang kali di bagian perut hingga wajah. Pelaku meminta tebusan sebesar Rp 30 juta, namun korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Hingga pada Kamis (16/11/2023), korban berasal ke kamar mandi dan ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri. Para tersangka dihadapkan pada Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk tindakan ini adalah penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun.***







