Ini Jadwal Debat Cawapres 2024 dan Aturan yang Berlaku

Zona Malang, MALANG – Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 semakin meningkat seiring dengan mendekatnya waktu pelaksanaan debat antara calon wakil presiden (cawapres). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal debat cawapres serta tema-tema yang akan dibahas dalam kesempatan tersebut.

Debat pertama cawapres akan digelar pada Jumat, 22 Desember 2023, setelah sebelumnya debat pertama calon presiden (capres) berlangsung pada Selasa, 12 Desember 2023.

Pada sesi ini, para cawapres akan berbicara tentang berbagai topik yang sangat relevan dengan perkembangan negara, seperti investasi, ekonomi (kerakyatan dan digital), keuangan, pajak (digital), perdagangan, perkotaan, infrastruktur, serta pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dalam debat cawapres perdana ini, akan ada tiga calon wakil presiden yang berpartisipasi, yakni Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Gibran Rakabuming Raka, dan Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud Md).

Ketua KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa pasangan calon wakil presiden wajib hadir di setiap sesi debat, meskipun hanya capres atau cawapres yang memiliki hak suara sesuai porsi debat yang ditentukan.

Hasyim menegaskan bahwa hak penuh untuk berbicara di debat capres hanya dimiliki oleh capres, sementara dalam debat cawapres hak penuh diberikan kepada para cawapres.

Meskipun pasangan capres-cawapres hadir di setiap segmen debat, mereka tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat.

Tugas menyampaikan pendapat dan argumen tetap berada pada tanggung jawab masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketika ditanya mengenai adanya interaksi atau bantuan antara pasangan calon selama debat, Hasyim memberikan jawaban ambigu dan tidak merinci hal tersebut.

Aturan debat capres-cawapres telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut mencakup kewajiban bagi capres dan/atau cawapres untuk hadir tanpa mendelegasikannya kepada orang lain.

Jika ada capres atau cawapres yang tidak dapat hadir karena menjalankan ibadah, mereka harus menyertakan surat keterangan dari Kementerian Agama.

Sementara itu, jika ada alasan kesehatan yang menghalangi kehadiran, surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah harus disertakan.

Masyarakat Indonesia dan seluruh peserta Pilpres 2024 diharapkan dapat mengikuti debat capres-cawapres dengan penuh perhatian dan memberikan evaluasi yang obyektif terhadap penampilan dan pandangan para calon.

Jadwal debat selanjutnya dan tema yang akan dibahas akan diumumkan lebih lanjut oleh KPU.