Jakarta, 14 Februari 2024 – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memperkuat komitmennya untuk memastikan integritas dan keakuratan data pemilih setelah munculnya temuan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak biasa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Temuan ini, yang menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial, telah memicu upaya intensif dari pihak KPU untuk menelusuri dan memverifikasi data pemilih yang dipertanyakan.
Betty Epsilon Idroos, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan cross-check terhadap data dalam negeri. “KPU sedang melakukan cross-check terhadap data dalam negeri,” ujar Betty kepada para wartawan pada hari Rabu.
Lebih lanjut, Betty menjelaskan bahwa KPU tengah melakukan investigasi terhadap kasus NIK yang mencakup dua lokasi yang sangat berbeda, yaitu di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan di Brussels, Belgia. Dia menegaskan bahwa ada kebijakan untuk mengisi NIK dengan angka sembarang di luar negeri untuk mengisi kolom yang seharusnya tidak kosong, mengingat basis data pemilih luar negeri mayoritas menggunakan nomor paspor.
Beberapa contoh NIK yang tercatat dengan angka acak atau berurutan telah menarik perhatian, seperti NIK 123456* di KBRI Brussels, Belgia, dan angka ganda seperti 222222222222, 333333333333, hingga 55555555555555555 di Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
KPU RI menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan integritas dan keakuratan data pemilih. Dengan melakukan investigasi dan verifikasi yang cermat, KPU berharap dapat segera mengklarifikasi masalah ini dan memastikan bahwa semua data pemilih dalam DPT adalah valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum yang transparan dan adil.***







