Zona Malang – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah sedang melakukan pembahasan terkait kesiapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang APBN 2024.
Menurut Sri Mulyani, persiapan tersebut mencakup penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024. Pencairan tersebut direncanakan akan dimulai H-10 sebelum Idul Fitri untuk memastikan kelancaran proses pembayaran.
Proses Persiapan Dilakukan Sejak Dini
Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses persiapan sudah dimulai sejak dini untuk memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 berjalan lancar. Hal ini dilaporkan kepada Presiden sebagai bagian dari langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin kesejahteraan ASN.
Penyesuaian Gaji Pokok dan Pengaruhnya terhadap THR dan Gaji ke-13
Pada tahun 2024, terdapat perubahan gaji pokok PNS sebesar 8 persen yang berlaku per Januari 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan PNS. Oleh karena itu, jumlah THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan mengikuti gaji pokok yang baru, yang meningkat sebesar Rp180.000 per bulan atau Rp3.600.000 per tahun untuk setiap golongan dibanding tahun sebelumnya.
Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan ASN
Langkah pemerintah dalam pembahasan ini menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan ASN, dengan memastikan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga merupakan upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.***







