Polres Ngawi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pemuda Diamankan

Zonamalang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang dinilai dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga Kabupaten Ngawi sebagai tersangka dan menyita ratusan butir obat keras.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SAFP (20) dan RR (21). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan total 905 butir obat keras berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Selain obat-obatan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp970.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan. Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP M Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras tanpa izin di tengah masyarakat.

Menurutnya, distribusi obat keras secara ilegal dapat menimbulkan risiko serius karena penggunaannya tidak berada dalam pengawasan tenaga kesehatan. Peredaran semacam ini juga dinilai rawan menyasar generasi muda yang belum memahami dampak penyalahgunaan obat.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya,” kata Luthfi, Senin (3/8/2026).

Polisi saat ini masih mendalami asal obat-obatan tersebut dan jalur distribusi yang digunakan para tersangka. Pengembangan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok yang menyediakan barang sebelum diedarkan di wilayah Ngawi.

Telepon genggam yang disita juga akan diperiksa untuk menelusuri komunikasi, pola transaksi, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui AKP Luthfi menegaskan, pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin menjadi salah satu perhatian kepolisian. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan obat yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.

Obat keras pada dasarnya tidak boleh digunakan dan diedarkan secara sembarangan. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan medis karena konsumsi tanpa dosis dan pengawasan yang tepat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Atas dugaan perbuatannya, SAFP dan RR dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski telah berstatus tersangka, keduanya tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polres Ngawi juga meminta masyarakat ikut membantu memutus mata rantai peredaran obat ilegal. Warga diimbau segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan obat keras secara bebas atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” pungkas Luthfi.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena peredaran obat ilegal sering dilakukan secara tertutup dengan memanfaatkan jaringan pertemanan maupun komunikasi melalui telepon genggam. Informasi awal dari warga dapat membantu aparat melakukan penyelidikan dan mencegah obat tersebut beredar semakin luas.