Usai Umumkan Prabowo Menang Pilpres 2024, Tim AMIN akan Ajukan Gugatan ke MK!

Malang, Kamis (21/3/2024) – Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal sebagai AMIN, telah mengambil langkah tegas dengan mendaftarkan gugatan terkait hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Suara, Tim Hukum Nasional AMIN telah merencanakan pendaftaran gugatan ke MK pada pukul 08.00 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Langkah ini merupakan respons atas hasil resmi yang telah dideklarasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, panggilan akrab Muhaimin Iskandar, Cak Imin, telah memerintahkan Tim Hukum Nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memperjuangkan suara rakyat yang telah diberikan kepada AMIN.

“Demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk make ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar Cak Imin dalam video yang dibagikan pada Rabu (20/3/2024) kemarin.

Tanggapan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, selaku Ketua KPU menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi segala perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pemilu 2024, baik pileg maupun pilpres di MK.

Hal ini merupakan bentuk sikap pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Nantinya, KPU akan mencermati setiap peserta Pemilu 2024 yang mengajukan sengketa hasil Pemilu 2024.

Hasil perolehan suara Pilpres 2024 yang telah dirilis oleh KPU pada Rabu (20/3/2024) menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran dengan perolehan 96.214.691 suara sah.

Sementara itu, paslon nomor urut 1 Anies-Cak Imin memperoleh 40.971.906 suara sah dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara sah.

Gugatan yang diajukan oleh AMIN diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait berbagai kekurangan dan penyimpangan yang diduga terjadi selama proses pilpres kali ini. Keputusan akhir dari MK akan menjadi penentu sahnya hasil Pilpres 2024.

Pendaftaran gugatan tersebut menandai tahap penting dalam proses hukum yang akan berdampak pada perjalanan politik bangsa ini.***