Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah umat Muslim. Zakat fitrah, khususnya, menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pada saat Ramadhan hingga awal Syawal. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat lima waktu penting dalam membayar zakat fitrah? Mari kita simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Menurut KH Ahmad Nuril Huda, zakat fitrah harus dikeluarkan selama bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menegaskan kewajiban membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke masjid pada Hari Raya Idul Fitri.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Dawud dan Ibnu Majah:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.”
Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan, pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi lima waktu, yang dijelaskan berdasarkan pandangan para ulama bermazhab Syafi’i sebagai berikut:
- Waktu Mubah: Mulai awal hingga akhir Ramadhan. Tidak diperbolehkan membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: Pada akhir Ramadhan dan awal Syawal. Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi yang hidup sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal.
- Waktu Sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri berlangsung. Dilakukan mulai malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu Haram: Setelah 1 Syawal berakhir termasuk waktu haram dalam membayar zakat fitrah.
Keutamaan Membayar Zakat Fitrah Berdasarkan Waktu
Membayar zakat fitrah termasuk dalam bentuk kebaikan yang dapat menggugurkan dosa, menurut penjelasan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam. Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri lebih utama karena memastikan penerima zakat (orang fakir) dapat melaksanakan shalat Idul Fitri serta mencukupi kebutuhannya pada hari tersebut.
Sementara itu, Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain menegaskan bahwa waktu haram untuk pembayaran zakat fitrah adalah setelah Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika terdapat uzur yang menyebabkan penundaan, pembayaran qadha zakat fitrah dapat ditangguhkan.
Demikianlah penjelasan mengenai batas akhir pembayaran zakat fitrah dan keutamaannya berdasarkan waktu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda untuk memahami waktu yang tepat dalam membayar zakat fitrah.***







