Logo NU Diedit Terkait Tambang, Pemilik Akun X @pasifisstate Dilaporkan ke Polisi

Surabaya, 20 Juni 2024 – Pemilik akun media sosial X dengan nama pengguna @pasifisstate dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh seorang pria bernama Ali Mahfud (50). Laporan ini diajukan karena akun tersebut diduga telah memelesetkan logo Nahdlatul Ulama (NU) menjadi “Ulama Nambang”.

Laporan Ali Mahfud diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan nomor STTLPM/236/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA pada tanggal 20 Juni 2024.

Kepedulian Pribadi Terhadap NU

Ali Mahfud, yang merupakan warga Kecamatan Rungkut, Surabaya, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat atas dasar keprihatinannya terhadap tindakan pemilik akun @pasifisstate. Menurut Ali, tindakan tersebut tidak memiliki etika dan merupakan bentuk penghinaan terhadap NU.

“Merasa prihatin dengan adanya di media sosial X, ada logo NU yang diplesetkan menjadi ‘Ulama Nambang’. Itu yang kami sangat prihatin,” kata Ali saat dikonfirmasi pada Kamis (20/6).

Ali juga menjelaskan bahwa terduga pelaku mengubah elemen penting dalam logo NU. Bintang sembilan yang menjadi ciri khas logo tersebut digantikan dengan tulisan “Rp”, dan warna hijau khas NU diubah menjadi merah.

Detail Perubahan Logo NU

Ali menilai bahwa perubahan ini merupakan bentuk pelecehan yang serius terhadap identitas NU. “Dalam logo lambang NU itu banyak yang diubah, seperti bintang sembilan di dalam logo NU itu ada tulisan rupiah. Terus nama Nahdlatul Ulama itu diganti dengan ulama nambang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun khat atau gaya tulisan Arab dalam logo tersebut tidak diubah, namun perubahan nama menjadi “Ulama Nambang” sudah cukup untuk dianggap melanggar. “Khat-nya itu NU, khat tulisan arab NU itu tidak diubah, cuma namanya saja ulama nambang. Kalau pakai khat itu saja bisa dikatakan sangat melanggar, khat itu hak ciptanya NU,” terangnya.

Langkah Hukum Ali Mahfud

Atas dasar ini, Ali Mahfud merasa perlu untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa laporan ini diajukan atas nama pribadi, bukan atas nama organisasi atau kelompok tertentu. “Saya (melaporkan) atas nama pribadi, tidak ada embel apa-apa, tidak ada nama organisasi. Saya dalam laporan, atas nama pribadi bukan atas nama organisasi dan sebagainya,” ungkapnya.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. “Kami segera tindak lanjuti dengan koordinasi lebih lanjut lagi,” kata Haryoko.

Tanggapan dan Reaksi Publik

Kasus ini telah memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama dari kalangan NU dan pendukungnya. Banyak yang merasa bahwa tindakan pemelesetan logo tersebut adalah bentuk pelecehan yang tidak bisa ditoleransi. Di sisi lain, ada pula yang menganggap bahwa tindakan ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang mungkin dilakukan dengan cara yang tidak pantas.

Upaya Menjaga Keberagaman dan Hormat

Insiden ini menggarisbawahi pentingnya menjaga sikap saling hormat dalam menggunakan media sosial, terutama terkait simbol dan identitas organisasi keagamaan yang memiliki nilai historis dan kultural tinggi. Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa tindakan yang dianggap sepele di dunia maya bisa berujung pada konsekuensi hukum dan sosial yang serius.

Dengan langkah hukum yang diambil oleh Ali Mahfud, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menghargai simbol-simbol keagamaan dan menjaga etika dalam berkomunikasi di media sosial.

Semoga dengan tindakan ini, tercipta kesadaran yang lebih baik dalam menjaga keberagaman dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau ketidaknyamanan di masyarakat. Polisi diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan bijaksana, demi menjaga ketertiban dan harmoni sosial.