Zona Malang – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan kebijakan baru terkait jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam perpres tersebut, diatur bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja PNS dan PPPK dapat diubah sesuai kebijakan presiden, termasuk penyesuaian untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang bersifat nasional. Kebijakan ini juga disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Total jam kerja bagi PNS dan PPPK kini menjadi lebih fleksibel dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu. Selain itu, hari kerja PNS dan PPPK ditetapkan hanya lima hari, yaitu dari Senin hingga Jumat.
Waktu Istirahat
Peraturan Presiden ini juga mengatur tentang waktu istirahat bagi PNS dan PPPK. Pada hari Jumat, jam istirahat diberikan selama 90 menit, sedangkan pada hari Senin hingga Kamis, jam istirahat adalah selama 60 menit. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan waktu istirahat, sehingga kinerja PNS dan PPPK tetap optimal.
Pengecualian Aturan
Namun, aturan terkait ketentuan hari kerja ini hanya berlaku untuk PNS dan PPPK. Ada beberapa pengecualian, antara lain prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. Pengaturan untuk mereka ditetapkan oleh Panglima TNI.
Aturan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri, di mana pengaturan dilakukan oleh Kapolri. Selain itu, pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga tidak termasuk dalam aturan ini, karena pengaturan mereka dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Dengan disahkannya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi, jam kerja PNS dan PPPK menjadi lebih fleksibel dengan total 37 jam 30 menit per minggu dan hanya lima hari kerja. Peraturan ini juga memberikan waktu istirahat yang cukup pada hari Jumat dan hari-hari lainnya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai ASN di lingkungan kementerian tertentu serta perwakilan di luar negeri. Diharapkan kebijakan baru ini dapat meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan para PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas mereka.







